Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INILAH pertama kalinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan hukuman. Dengan perangkat baru Undang-Undang Antimonopoli Tahun 1999, komisi tersebut memvonis PT Caltex Pacific Indonesia agar membatalkan sebuah tender pengadaan pipa. Sebab, proses tender itu melanggar larangan persaingan sehat karena ketiga perusahaan peserta tender, yakni PT Citra Tubindo, PT Purna Bina Nusa, dan PT Patraindo Nusa Pertiwi, melakukan persekongkolan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo