Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Monopoli

Berita Tempo Plus

Vonis Perdana tanpa Arti

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menghukum Caltex dengan Undang-Undang Antimonopoli. Tapi vonis itu tak bergigi.

6 Mei 2001 | 00.00 WIB

Vonis Perdana tanpa Arti
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INILAH pertama kalinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan hukuman. Dengan perangkat baru Undang-Undang Antimonopoli Tahun 1999, komisi tersebut memvonis PT Caltex Pacific Indonesia agar membatalkan sebuah tender pengadaan pipa. Sebab, proses tender itu melanggar larangan persaingan sehat karena ketiga perusahaan peserta tender, yakni PT Citra Tubindo, PT Purna Bina Nusa, dan PT Patraindo Nusa Pertiwi, melakukan persekongkolan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus