Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PREDIKAT hakim agung tampaknya benar-benar istimewa. Mereka bukan hanya menjadi hakim terhormat di lembaga peradilan tertinggi, tapi juga tak mungkin disentuh hukum. Buktinya, tiga hakim agung, yakni M. Yahya Harahap—kini pensiun—Nyonya Supraptini Sutarto, dan Nyonya Marnis Kahar, yang terlibat kasus suap, tak jua bisa diadili. Ketiga hakim agung itu diduga menerima suap Rp 196 juta dari pencari keadilan di Bandung.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo