Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus penyuapan terhadap dirinya lima tahun yang lalu. Wahyu menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu menerima suap untuk memuluskan pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP dari Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi atas tersangka Pak Hasto," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Januari 2024.
Wahyu yang sudah menjalani pemeriksaan berkali-kali mengaku mendapat pertanyaan yang serupa dengan permeriksaan sebelum-sebekumnya. Pertanyaan itu, kata dia, mengulang-ulang sehingga tidak ada informasi baru yang diberikannya.
Mantan narapidana ini menyebut bahwa pemeriksaan hanya meneliti kembali jawabannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang lalu. "Pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung," ujarnya.
Dia enggan mendetailkan keterangan yang disampaikannya kepada penyidik KPK dan menyatakan sikap kooperatif.
Wahyu menegaskan tidak tahu-menahu soal sumber uang suap yang diberikan kepadanya. Namun dia tak membantah bahwa pernah melakukan komunikasi intens dengan Hasto.
Wahyu Setiawan telah mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. Mahkamah Agung sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki.
"Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin, 7 Juni 2021.
Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selaku anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.
Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu. Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron.
Pada akhir tahun lalu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, menyatakan sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan keadilan atau obstruction of justice. Hasto disebut sempat memerintahkan Harun Masiku merendam telepon selulernya ke dalam air dan kabur.