Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Wamen Hukum Eddy Hiariej: Hukuman Penjara untuk Pengguna Narkotika Tak Efektif

Wamen Hukum Eddy Hiariej mengatakan penanganan pengguna narkotika harus lebih memperhatikan aspek kesehatan.

5 Desember 2024 | 13.32 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan hukuman penjara untuk pengguna narkotika cenderung tidak efektif dalam merehabilitasi pecandu obat terlarang. Kesimpulan itu, kata Eddy, didukung oleh studi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Eddy berujar studi yang ICJR lakukan tentang tidak efektifnya hukuman penjara bagi pengguna narkoba membuat dirinya terperanjat. ”Bahwa banyak sekali, ketika mereka dipidana itu tidak lebih baik. Berarti kan bukan jalan yang baik untuk memberikan efek jera bagi para pengguna narkotika,” kata Eddy di kompleks Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Eddy, penanganan pengguna narkoba harus lebih memperhatikan aspek kesehatan. “Jadi dia lebih kepada bagaimana mengobati orang yang kecanduan narkotika itu daripada menghukum atau memenjarakan,” ujar Eddy.

Maka dari itu, Eddy menyampaikan saat ini pemerintah sedang menyusun draf Undang-Undang Narkotika yang baru agar lebih menitikberatkan aspek kesehatan. Dalam rancangan UU Narkotika yang sedang digodok pemerintah, ujar Eddy, pengguna narkoba bisa tidak dikenakan hukuman pidana.

Eddy berujar pengguna narkoba dapat diberikan tindakan seperti rawat jalan atau rehabilitasi sebelum proses hukum. “Tetapi ada syarat-syarat berdasarkan RUU yang sedang digodok pemerintah dan DPR,” ujar Eddy.

ICJR, lembaga kajian dan advokasi independen yang berfokus dalam reformasi sistem pidana, mengusulkan agar DPR memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke dalam Program Legislasi Nasional.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyatakan revisi beleid ini diperlukan agar aparat terkait bisa fokus mengejar bandar narkotika yang besar. "Pengguna narkotika dikirim ke lapas, tapi kemudian penyelesaian mekanisme mencari bandar dan lain-lain itu tidak terlaksana, karena polisi, jaksa dan hakimnya disibukan dengan jumlah kasus narkotika yang begitu besar," katanya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus