Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan jenis putusan pengadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan bertambah. Hal ini disampaikan Eddy dalam seminar bertajuk “RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eddy mengatakan dalam KUHAP yang berlaku saat ini hanya ada tiga jenis putusan, yaitu putusan pidana, putusan bebas, dan putusan lepas dari tuntutan hukum. Sementara dalam KUHAP yang baru nanti, kata dia, akan ada tambahan putusan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Draf Rancangan KUHAP Bab I Pasal 1, tertuang bahwa putusan pemaafan hakim adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Menurut Eddy, penambahan putusan ini disebabkan oleh penambahan jenis sanksi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. “Karena sanksi di KUHP tidak hanya sanksi pidana semata, akan tetapi ada sanksi berupa tindakan, dan ini yang harus diatur dalam KUHAP,” ujar dalam keterangan resmi yang diterima pada Ahad, 16 Maret 2025.
Selain penambahan jenis putusan, Eddy menyebut akan ada juga penambahan penegak hukum. Dia menyebut pembimbing kemasyarakatan sebagai penegak hukum lain di samping polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Fungsi dari pembimbing kemasyarakatan ini, menurut Eddy, adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait penjatuhan pidana yang bukan pidana penjara, yaitu pembinaan terhadap narapidana.
“Tidak mungkin melaksanakan pidana kerja sosial dan pengawasan kepada kepolisian dan kejaksaan, itu tidak mungkin, pasti akan kepada pembimbing kemasyarakatan. Sehingga kita mengenal konsep panca wangsa penegak hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi bidang Hukum DPR menggulirkan pembahasan Rancangan UU KUHAP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan KUHAP hasil revisi bisa berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 1 Januari 2026. “Pentingnya pengesahan ini karena KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materil,” kata dia pada Rabu, 22 Januari 2025.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kementerian Lingkungan Menyasar Pelanggaran Perusahaan Hary Tanoe di KEK Lido