Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan suku cadang kendaraan yang diproduksi dari Cina dan masuk ke Indonesia secara ilegal. Sparepart yang terdiri dari kampas rem berbagai merek itu dinyatakan tidak tersertifikasi kelayakannya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan warga negara Cina berinisial VV, 30 tahun, memasok produk ilegal itu ke indonesia. VV menjajakan sparepart ini ke toko suku cadang mobil yang ada di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Modusnya VV datang ke Indonesia untuk menawar barang-barang tersebut sesuai dengan list yang dia punya. Kemudian pemesan melakukan kesepakatan dan langsung bayar di tempat,” kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Helfi menyebut transaksi antara VV dengan toko suku cadang mobil sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan VV disebut datang ke Jakarta setiap tiga bulan sekali. Salah satu toko yang menjadi lokasi penyeludupan sparepart ilegal ini berinisial SA beralamat di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Toko SA menjual kembali suku cadang itu ke toko-toko yang berada di Jakarta,” ucap Helfi. Polisi lantas menetapkan pemilik toko SA sebagai terlapor untuk penyidikan lebih lanjut, serta mengecek identitas VV untuk pemeriksaan.
Adapun hasil pengungkapan ini, kata Helfi, polisi menyita 1.396 dus kampas rem merek Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford. Total harga nilai barang yang disita itu sebesar Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,8 miliar.
“Untuk warga negara asing yang terlibat sudah kami profiling. Tapi yang jelas pemilik toko tadi sudah jadi terlapor di kami. Kami terus melakukan pendataan dan komunikasi dengan pihak imigrasi,” ucap Helfi.