Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Bogor, HS, 29 tahun, menghabisi nyawa AF, 19 tahun karena ingin memiliki handphone dan sepeda motor korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 29 November di Kampung Sirnasari RT. 002/06 Dusun Pagelaran Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembunuhan berawal dari niatan HS yang ingin membeli handphone yang ditawarkan oleh korban melalui media sosial. "Korban kemudian mendatangi rumah pelaku, karena jarak rumah korban dan pelaku relatif dekat," kata Kapolsek Ciomas, Komisaris polisi Iwan Wahyudi, Senin, 2 Desember 2024.
Melihat korban datang sendiri dengan mengendarai sepeda motor, muncul niat pelaku untuk menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan sebuah golok dan menggorok leher korban hingga korban meninggal dunia," kata Iwan. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Unit Resmob Polres Bogor beserta anggota Reskrim Polsek Ciomas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Staisun Gondangdia Jakarta Selatan.
Anggota Satreskrim langsung ke Stasiun Gindangdia dan menangkap HS yang diduga menjadi pelaku pembunuhan siswa di Bogor.
Sadar menjadi buruan polisi, pelaku hendak berupaya kabur. Polisi pun menembak betis kaki kanan pelaku. Pelaku kemudian dibawa di Polsek Ciomas untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan.
Pelaku akan dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP tentang pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganianyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara 20 tahun lebih atau hukuman mati.
Pilihan Editor: Jasad Perempuan Ditemukan Terbakar di Tempat Pemotongan Kayu