Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 400 warga Desa Kohod yang tergabung dalam Laskar Jiban ---merujuk pada nama Kampung Alar Jiban -- menyerukan "gerakan Tangkap Kades Arsin". Arsin bin Arsip adalah Kepala Desa Kohod yang diduga terlibat dalam pembuatan pagar laut. Gerakan ini sebagai antisipasi bila Arsin melarikan diri atau mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Laskar Jiban Aman Rizal mengatakan, Arsin harus bertanggung jawab atas pembuatan pagar laut di pengurukan laut wilayah Desa Kohod. Selain itu, Arsin juga telah mencatut nama-nama warga untuk pembuatan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). "Keberadaannya sekarang tak diketahui, padahal sedang dalam penyelidikan aparat penegak hukum," kata Aman, Ahad, 9 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aman menengarai Arsin tak hanya dilindungi oleh pihak tertentu namun juga dalam perlindungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Kami sebelumnya telah mengadu ke pejabat Pemkab melalui audensi tapi tidak direspon," katanya. "Di desa, perilaku Arsin malah jumawa seakan orang kuat yang kebal hukum."
Adapun bentuk "Gerakan Tangkap Kades Arsin" adalah mencari informasi keberadaan Arsin. "Jika kami menemukan titik keberadaan akan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk ditangkap," kata Aman
Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, membuat pernyataan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Kepala Desa Arsin dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta. Alasannya, kedua pemimpin desa itu diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dengan membuat tawaran skema relokasi yang tidak transparan. Padahal skema relokasi itu jelas-jelas merugikan warga. "Arsin melalui anak buahnya melakukan intimidasi yang berimbas keresahan dan ketakutan warga," ujar Aman.
Selain itu, Arsin diduga juga majalankan praktik pungutan liar dengan meminta sejumlah uang kepada warga untuk pengurusan surat tanah. Arsin pun diduga telah menjual tanah sedimentasi yang berbentuk pulau kecil di pinggiran pantai. Modusnya adalah dengan membuatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) menggunakan nama warga.
Surat pernyataan mosi tidak percaya itu telah dikirimkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony dengan tembusan Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Namun sampai Al Muktabar diganti pun Arsin tetap menjadi kades.