Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Warga Indramayu Geruduk Polsek Cikedung, ICJR: Bukti Warga Tak Percaya Polisi

Ratusan warga Desa Amis, Indramayu mendatangi Polsek Cikedung. Mereka marah karena maling yang mereka tangkap justru dilepas oleh polisi.

18 April 2025 | 20.09 WIB

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ikut menyoroti aksi penggerudukan kantor Polsek Cikedung oleh beberapa warga Indramayu, Jawa Barat beberapa hari lalu. Penggerudukan itu dilatarbelakangi amarah warga terhadap anggota polsek yang membebaskan pelaku pencurian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peneliti ICJR Girlie Lipsky Aneira mengatakan, penggerudukan itu bukti merosotnya kepercayaan publik terhadap korps bhayangkara. Ia mengatakan, peristiwa di Indramayu bukanlah kali pertama, di Lampung Tengah, Karawang, dan Semarang juga pernah ada aksi serupa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam beberapa waktu terakhir, serangkaian peristiwa menunjukkan merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," kata Girlie dalam keterangan resminya, Jumat, 18 April 2025. 

Girlie menyebut, berbagai survei dan laporan tahunan menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2025 mencatat bahwa kepolisian menjadi institusi dengan tingkat kepercayaan publik terendah, hanya sebesar 63%.  

Laporan tahunan Ombudsman 2023 menunjukkan bahwa kepolisian menduduki posisi ketiga sebagai kelompok yang paling banyak dilaporkan masyarakat terkait masalah pelayanan publik, dengan 674 laporan atau 7,97% dari total 8.458 laporan yang diterima. Laporan dari Komnas HAM RI menujukkan hasil yang lebih memprihatikan, pada 2023, kepolisian menjadi pihak yang paling banyak diadukan, dengan 771 aduan dari total 2.753 aduan yang diterima, lebih tinggi dibandingkan korporasi dan pemerintah. 

"Hal ini menandakan kebutuhan mendesak akan reformasi sistem peradilan pidana yang akuntabel, yang jantung utamanya ada pada pembahasan RUU KUHAP, yang saat ini dibahas pemerintah dan DPR," kata Girlie. 

Oleh karena itu, kata Girlie, merespons permasalahan ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian, ICJR menyerukan agar pemerintah dan DPR perlu menjadikan revisi KUHAP sebagai momentum untuk membenahi sistem peradilan pidana utamanya penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. 

Girlie mengatakan, penyusunan dan pembahasan RKUHAP ini harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat sipil melalui pembentukan mekanisme pengawasan yang independen, tidak hanya pengawasan internal kepolisian, hal ini diwujudkan dengan adanya konsep judicial scrutiny atau pengawasan pengadilan melalui kehadiran hakim komisaris. 

"Pengawas ini yang menguji setiap tindakan polisi dalam proses hukum dan dapat menerima komplain atau keberatan terhadap setiap pelanggaran proses peradilan pidana," kata Girlie. 

Sejumlah warga mendatangi kantor Polsek Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu 9 April 2025 malam. Kedatangan mereka dipicu oleh dugaan bahwa polisi membebaskan seorang pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga.  

Warga menuntut polisi agar kembali menangkap pelaku pencurian tersebut. Menurut keterangan polisi, pelaku sempat tertangkap tangan mencuri pada Senin 7 April 2025 malam dan telah diamankan ke kantor Polsek. Namun, karena pihak korban menolak membuat laporan, polisi hanya memberlakukan wajib lapor terhadap pelaku.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus