Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Warga Padang Halaban Terancam Digusur di Bulan Ramadan

Warga Padang Halaban, Sumatera Utara batal digusur hari ini. Namun, mereka terancam digusur pada bulan Ramadan.

28 Februari 2025 | 23.59 WIB

Misno, 62 tahun bersama Suherman, 71 tahun perwakilan warga Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara sebelum audiensi dengan Komisioner Komnas HAM ihwal eksekusi lahan seluas 83,5 hektare di kantor Komnas HAM, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Amelia Rahima
Perbesar
Misno, 62 tahun bersama Suherman, 71 tahun perwakilan warga Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara sebelum audiensi dengan Komisioner Komnas HAM ihwal eksekusi lahan seluas 83,5 hektare di kantor Komnas HAM, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menunda eksekusi lahan Perkebunan Padang Halaban, Sumatera Utara seluas 83,5 hektare yang seharusnya dilakukan pada hari ini, 28 Februari 2025. Hak guna usaha (HGU) tanah tersebut dimiliki oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, namun warga—keturunan buruh perkebunan asing di zaman kolonial—sudah menduduki lahan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu pendamping warga Padang Halaban, Reza Muharam, membenarkan eksekusi lahan itu ditunda. Penggusuran itu akan ditunda pekan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Artinya, mereka akan menggusur warga dibulan suci Ramadan," ujar Reza saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat, 28 Februari 2025.

Anggota Dewan Pengarah International People's Tribunal on 1965 Crimes Against Humanity in Indonesia (IPT 1965) ini menyebut, warga Padang Halaban tak akan meninggalkan lahan tersebut pada eksekusi pekan depan. "Mereka tetap bertahan, tetap melawan," tuturnya.

Head of Corporate Communication Sinar Mas Agribusiness and Food, Stephan Sinisuka, juga membenarkan eksekusi lahan Padang Halaban ditunda pada pekan depan. Ditanya ihwal potensi gesekan dengan warga saat Ramadan, ia tak menjawab secara gamblang.

"Kami terus berupaya mencari jalan damai sebagai itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan situasi ini," kata Stephan saat dikonfirmasi Tempo, Jumat. Dia menuturkan, pihaknya berupaya meminimalisir segala gangguan dan kendala dari upaya eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, PN Rantau Prapat memgumumkan penundaan eksekusi lahan Padang Halaban lewat surat nomor 555/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/II/2025. Dokumen itu berwarkat 28 Februari 2025.

Surat itu ditujukan kepada Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya. "Bersama ini, kami beritahukan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda, dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 6 Maret 2025," dikutip dari salinan surat yang diterima Tempo.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penundaan penggusuran warga Padang Halaban. "Surat Komnas HAM untuk penundaan eksekusi sudah dikirim ke Ketua PN dan Kapolres," kata Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo saat dikonfirmasi Tempo, Jumat.

Adapun yang dia maksud adalah Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Labuhanbatu. Surat itu dikirim pada Kamis malam, 27 Februari 2025.

"Selanjutnya Komnas HAM akan mengupayakan mediasi," tutur Prabianto.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus