Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menunda eksekusi lahan Perkebunan Padang Halaban, Sumatera Utara seluas 83,5 hektare yang seharusnya dilakukan pada hari ini, 28 Februari 2025. Hak guna usaha (HGU) tanah tersebut dimiliki oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, namun warga—keturunan buruh perkebunan asing di zaman kolonial—sudah menduduki lahan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu pendamping warga Padang Halaban, Reza Muharam, membenarkan eksekusi lahan itu ditunda. Penggusuran itu akan ditunda pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Artinya, mereka akan menggusur warga dibulan suci Ramadan," ujar Reza saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat, 28 Februari 2025.
Anggota Dewan Pengarah International People's Tribunal on 1965 Crimes Against Humanity in Indonesia (IPT 1965) ini menyebut, warga Padang Halaban tak akan meninggalkan lahan tersebut pada eksekusi pekan depan. "Mereka tetap bertahan, tetap melawan," tuturnya.
Head of Corporate Communication Sinar Mas Agribusiness and Food, Stephan Sinisuka, juga membenarkan eksekusi lahan Padang Halaban ditunda pada pekan depan. Ditanya ihwal potensi gesekan dengan warga saat Ramadan, ia tak menjawab secara gamblang.
"Kami terus berupaya mencari jalan damai sebagai itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan situasi ini," kata Stephan saat dikonfirmasi Tempo, Jumat. Dia menuturkan, pihaknya berupaya meminimalisir segala gangguan dan kendala dari upaya eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, PN Rantau Prapat memgumumkan penundaan eksekusi lahan Padang Halaban lewat surat nomor 555/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/II/2025. Dokumen itu berwarkat 28 Februari 2025.
Surat itu ditujukan kepada Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya. "Bersama ini, kami beritahukan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda, dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 6 Maret 2025," dikutip dari salinan surat yang diterima Tempo.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penundaan penggusuran warga Padang Halaban. "Surat Komnas HAM untuk penundaan eksekusi sudah dikirim ke Ketua PN dan Kapolres," kata Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo saat dikonfirmasi Tempo, Jumat.
Adapun yang dia maksud adalah Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Labuhanbatu. Surat itu dikirim pada Kamis malam, 27 Februari 2025.
"Selanjutnya Komnas HAM akan mengupayakan mediasi," tutur Prabianto.
Pilihan Editor: Terancam Digusur, Warga Padang Halaban di Aksi Kamisan: Kami Akan Jadi korban untuk Kedua Kali