Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saya Enggak Ada Kepentingan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menahan sembilan mobil mewah milik Rudy Salim. Gara-gara tak mau bayar denda.

12 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Direktur Prestige Motorcars, Rudy Salim di Jakarta, 18 Maret 2022/Tempo/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Rudy Salim terseret denda sembilan mobil mewah yang ditahan Bea-Cukai Soekarno-Hatta.

  • Mengaku sembilan mobil itu miliknya.

  • Mengklaim sembilan mobil tersebut ada di tangan Bea-Cukai, bukan di tangan orang lain.

PEMILIK showroom mobil mewah Prestige Image Motorcars, Rudy Salim Gunawan, bolak-balik ke kantor Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, selama beberapa bulan belakangan. Sebab, Bea-Cukai menahan sembilan mobil mewah milik Prestige yang didatangkan lewat mekanisme ATA Carnet pada 2019. Bea-Cukai menagih denda keterlambatan senilai Rp 8,8 miliar kepada pengekspor mobil, Speedline Industries Sdn Bhd, yang berbasis di Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, dendanya akan membengkak menjadi Rp 56 miliar. Speedline menuding masalah ini muncul lantaran Rudy ogah-ogahan mengembalikan mobil. Kasus ini makin pelik karena anak buah Rudy, Andi, melaporkan Bea-Cukai ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Berikut ini petikan wawancara pria 34 tahun yang dijuluki Crazy Rich Pluit itu oleh wartawan Tempo, Linda Trianita, Riky Ferdianto, dan Mustafa Silalahi, di kantor Prestige di Pluit, Jakarta Utara, pada Sabtu, 11 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat kasus sembilan mobil mewah ini ramai pada Maret 2022, Anda berjanji akan mengembalikan semuanya ke Malaysia. Kenapa Anda tak melakukannya?

Benar, kami mau reexport, tapi belum jadi karena Speedline keberatan atas penetapan denda. Kalau saya, sih, enggak ada kepentingan, enggak pusing.

Di mana sembilan mobil itu sekarang?

Ada di gudang milik Bea-Cukai Soekarno-Hatta.

Berapa denda yang ditetapkan Bea-Cukai?

Denda keterlambatan senilai Rp 8,8 miliar. Jika mobil tidak di-reexport, atau dianggap selamanya di sini, total yang harus dibayarkan Rp 56 miliar, karena ada bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan lainnya. Semua ditagihkan kepada Speedline, bukan kepada saya.

Tapi mengapa Anda juga menolak denda itu?

Berdasarkan ketentuan ATA Carnet, yang seharusnya menjamin mobil ini adalah Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia). Seharusnya Bea-Cukai menagih ke Kadin. Itu keberatan pertama dari Speedline. Kedua, Speedline mempersoalkan angkanya. Mobil masuk pakai paspor ATA Carnet. Di situ sudah tertulis nomor mesin, warna mesin, dan ada value mobil tersebut. Jika ingin dikenai denda, menurut Speedline, seharusnya denda sesuai dengan value. Speedline keberatan karena ternyata yang ditagihkan Rp 56 miliar. Atas dasar apa?
(Kenneth Koh, pemilik Speedline Industries, juga merasa keberatan atas denda ini. Tapi, menurut dia, masalah ini akan selesai jika Rudy berniat baik dengan mengembalikan sembilan mobil itu.)

Apakah Anda ikut menanggung rugi?

Prestige enggak dikenai denda. Kami enggak pusing. Tapi ikut pusing karena mobil enggak keluar-keluar juga. Speedline sudah menyetor jaminan ke Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI). Seharusnya jaminan itu yang diambil untuk membayar denda. Bea-Cukai seharusnya menagih ke Kadin supaya diteruskan kepada MICCI. Kenapa ke Speedline?
(Sekretaris Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Junaidi Elvis mengatakan pihaknya sudah berupaya memediasi masalah ini.

Apakah alasan itu yang membuat Prestige melaporkan Bea-Cukai ke Bareskrim Polri?

Yang melapor bukan saya. Yang melaporkan adalah Andi karena dia perwakilan Speedline yang tercatat di Indonesia.

Bukankah Andi bekerja untuk Anda?

Bukan lagi. Dia memang pernah menjadi orang saya dan bekerja di perusahaan saya. Sudah lama sejak masa Covid-19 dia tidak lagi kerja untuk saya. Nomor teleponnya ganti. Saya tidak punya. Tapi dia diminta Speedline melapor polisi.
(Kenneth Koh membantah jika Andi disebut perwakilan Speedline. Dia juga tidak pernah memerintahkan Andi melapor ke polisi karena tidak memiliki hubungan apa pun.)

Benarkah Anda dan Andi pernah menemui Bea-Cukai pada November 2022?

Iya, ada Kenneth juga. Speedline yang minta mengobrol. Kok, begitu hitungannya? Dia enggak merasa puas, dia minta bantuan. Dilaporkanlah ke polisi. Saya enggak ada urusan, ya. Saya membantu saja. Saya juga mau cepat. Saya ngapain melaporkan orang yang ditagihnya bukan ke saya? Dokumen juga enggak ada nama Prestige. Semua atas nama Speedline.
(Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim tak pernah mengundang Prestige Motorcars. Denda dikenakan atas nama Speedline.)

Tapi kan sembilan mobil itu punya Anda?

Iya, beli di Inggris dari berbagai sumber.

Jadi laporan ke polisi tujuannya apa?

Permintaan Speedline. Karena menurut Speedline, salah, nih. Dia bisa lapor ke mana? Dia ditagih 50 sekian miliar mau lapor ke mana? Masak, ke presiden? Dia bukan badan hukum di Indonesia. Tidak punya nomor pokok wajib pajak di sini. Lapor ke mana? Polisi, ya sudah, deh.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus