Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Jalur Hijau Mercy Pagoda

Bea-Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, membongkar penyelundupan mobil Mercedes antik. Belum ada sanksi.

12 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Bea-Cukai membongkar penyelundupan mobil Mercedes klasik di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

  • Menggunakan dokumen impor dan fasilitas hijau sebuah pabrik rokok.

  • Bea-Cukai tak kunjung membuka penyelidikan.

EMPAT bulan berlalu, kasus penyelundupan mobil mewah mobil Mercedes Benz W113 tipe 280SL/8 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, masih belum menunjukkan titik terang. Direktorat Jenderal Bea Cukai tak kunjung menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pengimpor mobil klasik itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas hanya menyita mobil yang diproduksi pada 1969-1971 tersebut. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea-Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahya Nugraha, beralasan lembaganya masih meneliti kasus itu. "Untuk mencari tahu apakah benar importir ini yang melakukannya," katanya pada Rabu, 8 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cahya menjelaskan, penelusuran timnya baru mengarah pada persoalan perdata untuk menyelamatkan uang negara. Mereka belum berniat membawa perkara penyelundupan ini ke ranah pidana. "Dari informasi yang saya terima, memang tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk ke arah pidana," ujarnya.

Baca: Ferrari Tanpa Pelat Polisi

Terungkapnya penyelundupan Mercedes itu berawal dari kecurigaan petugas Bea-Cukai Tanjung Emas terhadap kedatangan salah satu kontainer berwarna merah pada 15 November 2022. Petugas mengendus kejanggalan pada keterangan jumlah berat di data pemberitahuan impor barang (PIB) dan manifes. "Ada ketidakwajaran atas berat isi yang ada," ucap Cahya.

Petugas kemudian menerbitkan nota hasil intelijen alias NHI terhadap kontainer tersebut. PIB menyebutkan kontainer tersebut menggunakan HS Code 84224000 yang berarti berisi mesin. Namun pemeriksaan sinar-X memperlihatkan kontainer berisi barang mirip mobil.

Mereka membongkar gembok kontainer. Saat itu petugas menemukan satu unit Mercedes Benz W113 berwarna hijau telur asin. Mobil itu hanya memiliki dua jok. Setirnya berada di sebelah kanan. Setiap ujung mobil diikat dengan tali untuk menjaga agar mobil tak bergeser selama pengiriman. Tak ada barang lain di dalam kontainer.

Berdasarkan salinan data yang diperoleh Tempo, impor menggunakan PIB bernomor 057882 dan tiba di Pelabuhan Tanjung Emas pada 11 November 2022. Perusahaan pengimpor tertulis CV PR Jaleca, perusahaan rokok asal Kudus, Jawa Tengah.

Mobil itu diangkut Kapal Kota Sabas dari Pelabuhan Xingang, Cina, pada 19 Oktober 2022. Pengurusan jasa kepabeanan ditangani oleh PT PTG. PIB turut mencantumkan kontainer berisi enam unit over wrapping machine. Nilai bea masuk Rp 16,6 juta dan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 38,8 juta.

Cahya menjelaskan, pengimpor mencoba menyelundupkan mobil mewah dengan menggunakan data yang tak sesuai dengan barang impor. Pihaknya mengindikasikan hal ini karena terdapat pemberitahuan tidak benar terkait dengan jumlah dan jenis barang, klasifikasi pos tarif, nilai pabean, dan ketentuan larangan pembatasan. "Di PIB dinyatakan mesin pengemas," ujarnya.

Dalam kasus ini, CV Jaleca diduga juga tak mengantongi sejumlah dokumen yang harus dimiliki ketika mengimpor mobil bekas. Untuk mendatangkan mobil bekas, CV Jaleca seharusnya menyiapkan surat izin dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Cahya Nugraha/kwbcjatengdiy.beacukai.go.id/

Mobil Mercedes itu datang menggunakan fasilitas jalur hijau. Bea-Cukai memberikan fasilitas khusus itu kepada perusahaan yang lulus uji kualifikasi. Setiap kontainer yang masuk jalur hijau hanya diperiksa dokumennya dan tak melewati pemeriksaan fisik. "Sebenarnya jalur hijau untuk perusahaan yang memiliki track record yang baik,” ucap Cahya.

Kantor Bea-Cukai belum mencabut fasilitas jalur hijau milik CV PR Jaleca. "Pasti ada review atau evaluasi yang dia peroleh. Selanjutnya kami akan berhati-hati kalau perusahaan itu melakukan impor berikutnya," tutur Cahya.

Kini mobil tersebut berstatus barang milik negara. Kementerian Keuangan yang akan mengkaji peruntukan barang sitaan itu. Rencananya, Kementerian akan melelang mobil mewah yang kerap disebut Mercedes Pagoda tersebut.

Situs Lelang.go.id pernah menayangkan jadwal pelelangan Mercedes sitaan tersebut. Rencananya mobil akan dilelang mulai dari harga Rp 288 juta. Di bursa mobil dalam dan luar negeri, mobil klasik itu bisa berharga hingga miliaran rupiah. Namun laman lelang Mercedes klasik tersebut itu tak dapat diakses pada Jumat, 10 Maret lalu.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menganggap pengusutan penyelundupan Mercedes-Benz itu janggal. Mereka melaporkan kasus ini kepada Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kantor Wilayah Bea-Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 6 Maret lalu. Harapannya, Bea-Cukai menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bukti-bukti sudah cukup untuk menyatakan penyelundupan ini melanggar kepabeanan dan merugikan negara. Pungutan impor mobil mewah klasik seperti Mercedes-Benz W113 setidaknya bernilai Rp 500 juta. Karena memanipulasi dokumen, pengimpor hanya membayar Rp 63,9 juta. “Sehingga kerugian negara sekitar Rp 436 juta,” ucapnya.

Ia mendesak Bea-Cukai menerapkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal tersebut menyebutkan penyelundup dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun. Ada pula pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Boyamin menganggap penyelesaian perkara lewat lelang barang sitaan tak memunculkan efek jera pelaku. “Kami akan ajukan gugatan praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak,” kata Boyamin.

Tempo mencoba meminta konfirmasi ihwal peran CV PR Jaleca dalam perkara ini. Namun perusahaan cerutu yang beralamat di Jalan Lingkar Utara Nomor 18, Bacin, Bae, Kabupaten Kudus, itu tak merespons permohonan surat wawancara melalui e-mail dan pesan WhatsApp yang tercantum di website mereka. Tak ada yang menjawab panggilan telepon saat nomor tersebut dihubungi.

JAMAL A. NASHR (SEMARANG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus