Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Denda Selangit Lamborghini Crazy Rich

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memburu denda sembilan mobil mewah Rudy Salim. Berujung laporan polisi.

12 Maret 2023 | 00.00 WIB

Mobil-mobil mewah di area pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta,  17 Maret 2022/Istimewa
Perbesar
Mobil-mobil mewah di area pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta, 17 Maret 2022/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Bea-Cukai Soekarno-Hatta menahan sembilan mobil mewah Rudy Salim.

  • Mobil tersebut ditahan karena belum membayar denda ATA Carnet.

  • Bea-Cukai dilaporkan ke Bareskrim Polri.

PEMBALAP asal Malaysia, Kenneth Kho Keik Lun, tak berani lagi datang ke Indonesia. Pangkal masalahnya, pria 31 tahun itu sudah berkali-kali menerima surat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai sejak akhir 2022. Surat itu memerintahkan Kenneth membayar denda atas sembilan mobil mewah yang diekspor ke Indonesia untuk Prestige Image Motorcars milik Crazy Rich Pluit, Rudy Salim Gunawan. “Kalau saya ke Indonesia pasti langsung ditahan,” ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 9 Maret lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus