Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Wayan redes menyulut hotel

Akibat dari soal ketidak puasan redes atas pembagian keuntungan hotel. juga adanya hutang yang tidak dapat dibayar. pengelola hotel adalah anaknya yang kawin dengan seorang warga negara australia.(krim)

1 September 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJUMLAH turis asing sedang asyik menikmati makan malam Tiba-tiba seorang lelaki kuru dengan celana pendek dan baju jaket putih masuk ke halaman hotel dengar pedang terhunus. Mulutnya komat-kamit, tak jelas apa yang diucapkannya. Melihat pedang yang diayun-ayunkan itu, semua turis dan karyawan hotel menyingkir. Lelaki itu, I Wayan Redes, 55, langsung masuk ke salah satu dapur. Ternyata, ia mengambil api dan melemparkan puntung menyala ke atap hotel. Sekejap saja, Hotel Raja Gardens di Desa Kuta, Bali, yang atapnya terbuat dari daun alangalang dimakan api. Dalam peristiwa yang terjadi 18 Agustus itu masyarakat sekitar hotel tak ada yang berani memadamkan api. Redes masih terus mengayun-ayunkan pedang sepanjang semester mencegah agar orang-orang tak mendekat. Baru beberapa saat, setelah Redes menyerahkan diri ke Jero Seminyak - rumah seorang bangsawan di pinggiran Desa Kuta itu - masyarakat berusaha mencegah kobaran api lebih lanjut. Tiga unit mobil pemadam kebakaran dikirim dari Denpasar. Separuh hotel yang punya 12 kamar itu ludes dimakan api. Separuhnya lagi rusak ringan. Wayan Redes bukannya lelaki kurang waras. Hotel yang dibakarnya itu atas namanya sendiri. "Ini upaya saya terakhir setelah prosedur hukum tidak berhasil," katanya tanpa keterangan lebih terperinci. Masalahnya ternyata soal ketidakpuasan Redes tentang pembagian keuntungan hotel itu, yang dikelola anak kandungnya, Nyoman Candri, 30,yang diperistri John D. Walker, 34, warga negara Australia. Hotel itu dibangun empat tahun lalu. Modalnya, menurut sebuah sumber, dari John D. Walker. Karena dia orang asing, surat-surat yang berurusan dengan hotel itu diatasnamakan mertuanya, Wayan Redes. Walker mengawini Nyoman Candri Oktober 1976 di Pengadilan Southport, Australia, dan dikaruniai dua anak, yan lahir di Bali. Walau surat-surat atas nama Redes, lelaki ini jarang sekali datang ke hotel. Ia punya perusahaan yang menjual alat-alat bangunan. Pengelolaan hotel berada di tangan anaknya, Nyoman Candri. Tapi pengelola sebenarnya adalah John Walker, yang berada di Bali dengan visa "kunjungan sosial budaya" berstempel employment prohibited. Hotel Raja Gardens berkembang baik. Sementara itu. dalam dua tahun belakangan ini, usaha Wayan Redes di bidang bahan bangunan menurun. Belakangan usaha itu ditutup dengan meninggalkan sejumlah hutang, katanya, sampai Rp 40 juta. "Saya sebetulnya ingin menjual hotel itu, sudah ada yang menawar Rp 300 juta," kata Redes, yang kini berada dalam pengusutan Polres Badung. Alasannya, hotel itu secarahuhum atas namanya. Lagi pula, uang yang dijanjikan anaknya untuk mmbayar utang tak kunjung datang. Nyoman Candri membantah tuduhan ayahnya. "Saya sudah sering membantu Ayah dan saudara-saudara saya. Terakhir, suami saya malah sudah menyiapkan uang Rp 15 juta dari Rp 20 juta yang dirninta Ayah," kata Candri. "Uang sejumlah itu akhirnya terbakar bersama terbakarnya hotel ini." Kasus ini juga mengingatkan cerita lama tentang modal asing terselubung di bidang kepariwisataan di Bali. Ketika permodalan itu disinggung, John Walker mengelak memberi keterangan. Bahkan kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Sigamani, berkomentar, "Sulit membuktikan hal itu secara hukum." Apalagi, kata Sigamani, "John Walker tak pernah melakukan pelanggaran."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus