Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hak berembel-embel pidana itu akan dipertegas pada peraturan tata tertib DPR. Dengan demikian, diharapkan kelak tidak ada lagi pejabat negara--termasuk presiden dan wakil presiden--pejabat pemerintah, pengusaha, ataupun warga masyarakat yang menolak hadir di DPR. Selain itu, sanksi pidana ini tentu lebih mendukung wibawa DPR di mata pejabat ataupun rakyat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo