Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Wibawa dan Pidana dalam 'Subpoena'

Yang tak memenuhi panggilan DPR bisa dipidana setahun kurungan. Tapi aturan baru yang merupakan bagian dari tata tertib DPR ini ternyata membentur ketentuan hukum tata negara.

28 Desember 1998 | 00.00 WIB

Wibawa dan Pidana dalam 'Subpoena'
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hak berembel-embel pidana itu akan dipertegas pada peraturan tata tertib DPR. Dengan demikian, diharapkan kelak tidak ada lagi pejabat negara--termasuk presiden dan wakil presiden--pejabat pemerintah, pengusaha, ataupun warga masyarakat yang menolak hadir di DPR. Selain itu, sanksi pidana ini tentu lebih mendukung wibawa DPR di mata pejabat ataupun rakyat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus