Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Semula, sebelas kreditur itu merasa yakin bisa memailitkan perusahaan milik Kotjo itu, untuk selanjutnya membagi-bagikan aset perusahaan tersebut demi menutup pembayaran piutang mereka. Memang, yang mengajukan tuntutan pailit hanya Bank Nusa Nasional (BNN). Sebab, utang Perdana sebesar Rp 8 miliar pada BNN sudah jatuh tempo pada 27 Juni 1997. Namun, berkali-kali penagihan dan somasi (peringatan) dari BNN sama sekali tak diindahkan oleh Perdana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo