Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUA orang yang terlibat kasus Adelin divonis bebas pengadilan negeri. Inilah mereka.
Washington Pane
DIREKTUR Perencanaan PT Keang Nam Development Indonesia—juga anak perusahaan PT Mujur Timber—ini pun divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal.
Putusan itu dijatuhkan dalam sidang putusan sela pada Senin 1 Mei lalu, tak lama setelah majelis hakim membebaskan rekannya, Alingga Tanurjaya. Menurut majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Nofyan Saputra dan Rindan, dakwaan jaksa tidak akurat, tidak cermat, dan kabur.
Hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Washington dalam soal pembalakan liar hanya berkutat di pelanggaran administratif, sehingga tak masuk wilayah pidana. Maka, seperti Lingga, Washington pun lolos dari bui.
Alingga Tanurjaya alias Aleng
MANAJER Kamp PT Inanta Timber—salah satu anak perusahaan PT Mujur Timber Group pimpinan Adelin Lis—dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, dalam sidang putusan sela pada Kamis, 26 April lalu.
Ini untuk kedua kalinya Lingga, demikian nama panggilan Alingga Tanurjaya, diputus bebas. Sebelumnya, pada akhir tahun lalu ia juga dibebaskan lewat putusan sela. Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal, tak cukup bukti untuk menyatakan dia terlibat kasus pembalakan liar.
Meskipun ia bebas dalam ”kasus pertama”, polisi menahan kembali anak buah Adelin ini. Polisi menjeratnya dengan tuduhan lain: mengangkut kayu tanpa dokumen sah. Namun, dalam kasus yang kedua ini, majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi dan beranggota Dina Hayati Sofian serta Khamozaro Waruwu—majelis hakim yang sama saat mengadili Lingga di kasus pertama—kembali memvonis bebas Lingga. Hakim menilai dakwaan jaksa kabur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo