Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang Berlabuh di Cipinang

Dengan alasan kesehatan, Tommy Soeharto dipindahkan dari penjara Nusakambangan ke Cipinang. Perlakuan yang dinilai beberapa wakil rakyat tak patut diterimanya.

10 April 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PULUHAN wartawan yang s-iaga di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di Cipinang hanya bi-sa memandang dari kejauhan. Tamu istimewa yang mereka tung-gu, Jumat pekan lalu itu, Hutomo Man-dala Putra alias Tommy Soeharto, di-angkut sebuah ambulans Angkatan Darat, melaju langsung ke jantung penjara. Mengenakan topi dan celana hitam, Tommy turun dari ambulans, kemudian menghilang di balik bangunan LP yang berisi sekitar 1.200 narapidana itu.

Pemindahan Tommy dari penjara Ba-tu, Nusakambangan, ke Cipinang be-r-dasarkan surat Direktur Jende-ral Pe-masyarakatan tertanggal 31 Maret 2006. Hal ini mengundang kritik dari anggota parlemen. ”Mengesankan ia diperlakukan istimewa,” kata Ketua Komisi Hukum DPR, Trimedya Pandjaitan. Jika karena alasan kesehatan, menurut Trimedya, itu pun tak tepat. Trimedya juga menyoroti ”menumpuknya” rem-isi yang diterima Tommy. ”Ini menyinggung rasa keadilan masyarakat,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dirjen Pemasyarakatan, Mardjaman, mem-bantah jika pihaknya mengistime-wa-kan putra kesayangan mantan presi-den Soe-harto itu. ”Tak ada alasan lain pe-min-dahannya selain untuk kemudah-an berobat,” katanya. Tommy, menurut dia, ju-ga tak diistimewakan dalam hal mem-per-oleh remisi. ”Ketentuannya memang begitu dan itu tak hanya untuk dia.”

Tommy dipenjara karena kasus ke-pemi-likan senjata api dan pembunuhan ha-kim agung M. Syaifuddin Kartasasmita. Pengadilan Negeri Jakarta Selat-an pada 26 Juli 2002 mengganjarnya dengan 15 tahun penjara. Jumlah itu kemudian dikorting 10 bulan di tingkat Mahkamah Agung. Setelah sekitar de-lapan bulan ditahan di LP Cipinang, Tommy diboyong ke Nusakambangan.

Pengacara Tommy, Elsa Syarif, me-nye-salkan munculnya tudingan m-iring ter-hadap kliennya. Elsa mengaku ba-ru mengetahui adanya pemindahan ini pada akhir Maret, setelah Tommy men-dapat izin berobat ke Jakarta pada awal April lalu. Tommy memang secara r-u-tin setiap bulan terbang ke Ja-karta u-n-tuk meng-obati leher belakangnya yang meng-alami pengapuran. Penyakit ini dikhawatirkan mengundang stroke. ”Wak-tu dibawa ke Nusakambangan, ka-mi ti-dak meminta. Sekarang dibawa ke Jakarta, kami pun tak pernah memi-n-ta,” kata-nya.

Namun, Kepala Divisi Pemasyarakat-an Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo, kepada Tempo mengatakan, pemindahan Tommy ini atas permintaan Elsa dengan alasan pengobatan. Dalam surat tertanggal 27 Maret itu, Elsa juga melampiri rekomendasi tiga dokter: Anthony Dawson, Med Frans Santoso, serta Hafil bin Abdul Gani.

Menurut Bambang, rekomendasi itu menyebutkan, untuk tiga bulan ke depan, Tommy harus melakukan kontrol ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sebanyak 36 kali. ”Dengan volume kontrol kesehatan sebanyak itu, masuk akal jika penahanan Tommy dipindahkan ke C-i-pinang,” kata Bambang.

Alasan ini pula yang dinyatakan Direktur Registrasi dan Statistik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sukartono Supangat. Menurut dia, dokter di Nusakambangan, yang merupakan dokter umum dan bukan spesialis, sudah menyatakan angkat tangan merawat Tom-my. Dokter di Rumah Sakit Cilacap pun sama.

Menurut Elsa, banyaknya pandanga-n miring terhadap Tommy telah me-m-buat kliennya kehilangan se-jumlah haknya. Ia menyebut masa asimil-asi Tom-my yang mestinya dinikmati pada Desem-ber 2005, setelah menjalani se-paruh masa pida-nanya. Padahal, jika men-dapat asimilasi, Tommy bisa bekerja di luar penjara pada siang hari. ”Hak itu tak kunjung diberikan karena pejabat pemasyarakatan menyatakan publik be-lum menerima,” kata Elsa.

Menurut Sukartono, jika asimilasi-nya itu diterima, sedianya Tommy akan dibawa ke penjara terbuka di Cinere. ”Namun, batal setelah asimilasinya tak diberikan,” kata Sukartono. Elsa menaruh curiga ada orang yang tak senang kliennya kembali ke dunia bisnis. Orang ini, menurut Elsa, kemudian memper-alat sejumlah orang untuk bersuara ke-ras terhadap keringanan hukuman yang diterima Tommy.

Kecurigaan Elsa ini ditepis Trimedya. Menurut dia, kalau publik memberi perhatian besar kepada Tommy, itu karena figurnya sebagai anak bekas seorang presiden. ”Dan publik meyakini di masa lalu dia menguras harta negara,” kata Trimedya.

Bukan hanya Trimedya. Anggota Frak-si Partai Keadilan Sejahtera, Agus Pur-nomo, juga menyebut pemindahan Tommy sebagai tindakan tak patut. Menurut Agus, kesalahan yang dilakukan Tommy lebih berat ketimbang koruptor. ”Dia melakukan kejahatan berat, membunuh penegak hukum,” katanya.

Tommy kini sudah berlabuh di Cipinang. Di penjara yang dikitari pagar din-ding setinggi enam meter itu, Tommy me-nempati sel nomor 9 seluas 5 x 5 meter persegi yang resik dan memiliki WC sendiri. Lantai selnya dari keramik putih polos dan dindingnya bercat krem. Saat Tempo menengok sel itu, Selasa pekan lalu, belum ada fasilitas apa pun di dalamnya selain selembar kasur.

Blok yang dihuni Tommy terdiri atas 18 kamar. Satu-satunya penghuni blok itu sebelum Tommy datang adalah Irwan, terpidana kasus pengeboman Bursa Efek Jakarta. Untuk memasuki blok ini, harus melewati empat pintu penjagaan.

Menurut Sukartono, ada tujuan lain dari pemindahan Tommy, yakni menghilangkan kecurigaan adanya perlakuan istimewa terhadap Tommy di Nusakambangan yang selama ini kerap terdengar. ”Sekarang para wartawan bisa langsung mengecek,” kata Sukartono.

Abdul Manan, Eko Ari Wibowo, Bambang Soed, Sohirin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus