Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TOMMY Soeharto tak perlu mendekam 10 tahun di penjara seperti vonis yang diketuk hakim. Dengan ber-bagai ”bonus” remisi yang diterima, mantan pembalap ini bi-sa menghirup udara bebas lebih cepat sekitar 3 tahun dari hukumannya. Tahun depan bahkan ia bisa menikmati pembebasan bersyarat.
Ini semua berkat remisi yang didapatnya selama ini. Jenis remisinya bermacam-macam. Ada remisi umum, remisi pemuka, remisi khusus 17 Agustus, remisi kerja sosial, dan remisi dasawarsa. Untuk remisi umum, yang diberikan setiap Lebaran, misalnya, Tommy mendapatkan 13 bulan selama 2002 sampai 2005. Dari remisi pemuka (khusus diberikan kepada narapidana yang mendapat tugas mengkoordinir napi lain), Tommy mendapatkan 3 bulan remisi selama 2004 dan 2005.
Lalu, dari remisi 17 Agustus, Tommy mendapatkan 4 bulan selama 2002–2005. Tommy juga mendapat remisi sosial lantaran donor darah, yakni sekitar 4 bulan. Ada pun dari remisi dasawarsa, pengurangan hukuman kepada semua napi pada saat negara berulang tahun satu dasawarsa atau kelipatannya, Tommy mendapat remisi 3 bulan. Total remisi yang diterima Tommy 27 bulan, atau dua tahun lebih.
Remisi ini bakal mempermudah Tommy memperoleh pem-bebasan bersyarat. ”Syaratnya sudah menjalani dua per-tiga masa pidananya sebenarnya,” kata Direktur Registrasi dan Statistik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sukartono Supangat.
Menurut Sukartono, ”masa pidana sebenarnya” didapat da-ri hukuman dikurangi masa tahanan dan remisi. Hukum-an Tommy 10 tahun. Adapun masa di tahanan 8 bulan (26 November 2001 sampai 26 Juli 2002). Dengan perhitungan semacam ini, masa pidana sebenarnya 7 tahun 1 bulan. Bagi Tommy berarti dia bisa menikmati pembebasan bersyarat itu setelah 4,5 atau 5 tahun penjara.
Taksiran Sukartono, Tommy bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2007. Ini bisa lebih cepat jika tahun ini Tommy memperoleh lagi remisi, seperti remisi Lebaran, 17 Agustus, dan remisi sosial. Dengan remisi yang bakal dipetik lagi oleh Tommy, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo, menaksir masa hukuman Tommy akan berakhir pada Mei 2009.
A.M. Sohirin
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo