Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

24 April 2024 | 07.46 WIB

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Perbesar
Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terutama terkait penegakan hukum demi menjamin kehidupan demokrasi berjalan sehat ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Zainal menuturkan putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 itu tidak mencerminkan apa yang seharusnya diputuskan.

"Setelah putusan MK itu, sekarang yang bisa kita lakukan sekurang-kurangnya ada dua hal," kata Zainal di Fakultas Hukum UGM Selasa 23 April 2024.

Hal pertama, kata Zainal, rentetan pengungkapan terkait dugaan kecurangan pilpres itu tidak boleh berakhir. 

"Harus tetap diupayakan, siapa yang melanggar aturan hukum, siapa yang merusak penegakan hukum, siapa yang merusak demokrasi tetap harus dibawa ke pertanggungjawaban hukum," kata Zainal.

"Harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejahatan demokrasi seperti bansos yang direkayasa menuju ke arah pemilihan dan penggunaan aparat yang direkayasa ke arah pemilihan,"

"(Semua pelanggaran) itu saya kira penanggungjawabnya tentu saja adalah presiden (Joko Widodo atau Jokowi)," kata dia.

Untuk mengungkap dugaan kecurangan pilpres itu, Zainal mendesak para anggota DPR serius mengajukan hak angket.

"DPR harus serius soal hak angket ini karena biar bagaimana pun itu esensi penting yang tidak boleh dibiarkan, ini ada proses yang keliru tapi dibiarkan tanpa pertanggungjawaban," kata dia. 

Adapun hal kedua yang harus dilakukan pasca putusan MK itu, kata Zainal, publik musti melakukan konsolidasi untuk memperkuat kemampuan mengontrol pemerintah. 

"Salah satu ketakutan terhadap kemenangan pilpres saat ini adalah ketika demokrasi bisa diinjak-injak dengan mudah, ketika proses penegakan hukum pemerintahan itu dirusak," 

"Nah siapa yang bisa menjamin bahwa masa 2004-2009 tidak akan mengulang penindasan yang sudah terjadi sekian lama di bawah rezim Jokowi, rezim anaknya (Jokowi) ini kan kayak melanjutkan saja," kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus