Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta agar besaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) jangan sampai memberatkan masyarakat. Hal itu dikarenakan hingga saat ini pemerintah dan DPR RI belum menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2023. Pemerintah mengusulkan BIPIH kisaran Rp69 juta, sementara DPR RI mengusulkan kisaran Rp50 juta hingga Rp55 juta.
“Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” kata dia, Senin 6 Februari 2023. Ashabul Kahfi menuturkan, kemampuan ekonomi kebanyakan anggota jamaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan BIPIH sebesar Rp69 juta.
“Kita tahu 'kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam,” ujar dia. Menurut Ashabul nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik kepada jamaah haji. “Tugas Pemerintah sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” ujar dia.
Komisi VIII bersama dengan Pemerintah berencana akan menetapkan BIPIH pada 14 Februari mendatang. Saat ini menurut Ashabul Kahfi masih dalam tahap pengkajian, namun usulan kisaran BIPIH 2023 tersebut harus realistis dan memenuhi harapan calon jamaah haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Januari lalu mewacanakan kenaikan biaya haji 2023 reguler dari Rp39,8 juta menjadi Rp69,1 juta. Kontroversi mencuat, setelah otoritas penyelenggara haji kerajaan Arab Saudi, justru mengumumkan penurunan biaya komponen haji pascapandemi.
Pemerintah mengklaim total biaya perjalanan dan akomodasi haji mencapai Rp93 juta. Jamaah haji reguler menanggung 70 persen atau sekitar Rp69 juta, sisanya 30 persen disubsidi pemerintah dari tabungan setoran haji. Biaya perjalanan haji reguler menjadi ranah pemerintah, dan ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Presiden, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, dalam hal ini Komisi VIII DPR-RI. Merujuk tahun-tahun sebelumnya, Kepres diteken Presiden, tiga bulan sebelum pemberangkatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini