Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), proses pembangunan sekaligus pemindahan Ibu Kota Negara tersebut juga perlu diperkuat payung hukumnya melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Karena pengerjaan proyek tersebut tidak hanya selesai dikerjakan pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo saja. Melainkan harus diteruskan oleh presiden penggantinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keberadaan RUU IKN yang terdiri dari 34 pasal dan 9 bab tersebut masih rawan diganti oleh Perppu. Karenanya perlu diperkuat melalui PPHN. Sehingga siapapun presiden terpilih pada Pemilu 2024, progres pengerjaan dan pemindahan Ibu Kota Negara tetap menjadi priorotas yang harus diselesaikan," ujar Bamsoet dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Pembangunan Perkotaan dan Perumahan' yang diselenggarakan Indonesia-Korea Network untuk Ibu Kota Negara (IKN untuk IKN), secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Kamis 30 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Turut serta antara lain Duta Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia H.E. Mr. Park Tae-sung, Ketua National Agency for Administrative City Construction Korea (yang membawahi proyek pemindahan ibu kota di Korea) Mr. Mooik Park, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/BAPPENAS Rudy Prawiradinata, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Kementerian PUPR Edward Abdurahman, dan Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin.
Hadir pula para anggota IKN antara lain Anggota DPR RI Robert Joppy Kardinal, Anggota DPR RI Harum Rudy Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dumoly Freddy Pardede.
Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, dua hari lalu dia mendengar kabar baik bahwa gedung Majelis Nasional baru akan dibangun di Kota Sejong melalui amandemen UU Majelis Nasional di Korea. Keputusan penting bagi Kota Sejong untuk menjadi ibukota administratif.
"Dengan program pemindahan ibu kota negara, tentunya Indonesia pun perlu merelokasi gedung Parlemen, dan ini akan menjadi peluang yang baik untuk menjalin hubungan kerjasama antara kedua negara dalam proyek relokasi gedung Parlemen," kata Bamsoet.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indnonesia ini menjelaskan, pembangunan Ibu Kota Negara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur memiliki tantangan yang besar pada aspek lingkungan. Terutama memastikan pembangunan perumahan dan infrastrukrur penunjang lainnya agar dapat tetap menjaga keanekaragaman hayati, sekaligus mempertahankan fungsi hutan Kalimantan sebagai salah satu paru-paru dunia.
"Terlebih Presiden Joko Widodo menekankan pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur mengedepankan konsep forest city. Konsep tersebut dijabarkan menjadi enam prinsip yaitu konservasi sumber daya alam dan habitat satwa, terkoneksi dengan alam, pembangunan rendah karbon, sumber daya air yang memadai, pembangunan terkendali dan pelibatan masyarakat," ujar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan, pembangunan perkotaan dan perumahan yang tidak terencana dengan baik akan memberikan dampak terhadap ekonomi, sosial, dan kualitas lingkungan perkotaan. "Melalui FGD, kita bisa belajar mengenai model pembangunan perkotaan Korea dan proyek kerjasama pembangunan perumahan pegawai negeri sipil di ibu kota baru Indonesia," kata Bamsoet. (*)