Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bank BJB Hadirkan Program Gebyar Tandamata

BJB Gebyar Tandamata" ditujukan kepada nasabah perorangan yang bersedia menempatkan dana dalam produk tabungan dengan nominal dan jangka waktu

6 Februari 2024 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO BISNIS – Bank bjb menghadirkan Program Gebyar Tandamata. Program ini merupakan komitmen bank bjb untuk terus menghadirkan berbagai program produk perbankan yang menarik bagi masyarakat.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, program promosi bjb Gebyar Tandamata Tahun 2024 adalah program pemberian hadiah langsung berupa cashback kepada nasabah yang menempatkan sejumlah dana dengan nominal dan jangka waktu sesuai ketentuan program. Dalam program ini, hadiah yang diberikan dalam bentuk cashback dengan equivalent nilai hadiah dan jangka waktu Program Promosi Gebyar Tandamata Tahun 2024 maksimal sebesar 6.50 persen p.a, berlaku mulai 2 Januari sampai dengan 29 Februari 2024.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat, terkhusus nasabah bank bjb untuk memanfaatkan program promosi ini dan meraih cashback yang menarik,” kata Widi.

Widi mengatakan, program promosi “bjb Gebyar Tandamata” ditujukan kepada nasabah perorangan yang bersedia menempatkan dana dalam produk Tabungan dengan nominal dan jangka waktu tertentu. Adapun syarat untuk mendapatkan promo ini, kata Widi cukup mudah, yakni dana yang ditempatkan harus termasuk kedalam kategori fresh fund atau dana baru.

“Minimal penempatan awal adalah sebesar Rp50 juta hingga di atas Rp25 miliar dengan jangka waktu penempatan adalah 3 bulan dan 6 bulan dimana akan mendapatkan cashback 4.75 persen hingga 6.50 persen,” katanya.

Bagi nasabah yang mengikuti program ini, lanjut dia, tidak diberikan fasilitas kartu ATM dan e-channel. Kemudian, nasabah tidak dapat menarik atau memindahkan sebagian atau seluruhnya dana yang diblokir sebelum berakhirnya jangka waktu blokir sebagaimana diperjanjikan.

Dan apabila nasabah peserta program meninggal dunia, kepesertaan program dapat dilanjutkan oleh ahli waris dengan ketentuan perjanjian kepesertaan program yang sama. Pajak atas hadiah ditanggung oleh peserta program.

“Nasabah tidak diperkenankan untuk menarik atau memindahkan sebagian atau seluruh dana sebelum berakhirnya jangka waktu. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan anda bersama bank bjb,” ujar Widi. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus