Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di seluruh Indonesia diproyeksikan akan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah telah menetapkan sejumlah panduan PPDB melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019. Terdapat empat jalur pada PPDB 2020, yaitu zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi paling sedikit 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen. Adapun sisa kuota dari tiga jalur tersebut dapat disalurkan melalui jalur prestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berpedoman pada peraturan menteri tersebut sejumlah daerah juga telah menerbitkan peraturan atau petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di wilayahnya masing-masing.
Provinsi Jawa Barat, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2020 menetapkan pedoman penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK/SLB. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dewi Sartika mengatakan, terdapat empat jalur pada PPDB SMA, yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. "Jalur SMK hanya tiga, yaitu prestasi, afirmasi, dan perpindahan, tanpa jalur zonasi. Untuk SLB disesuaikan dengan jenis kebutuhan siswa," ujarnya, Mei lalu.
Dewi memaparkan ada dua tahapan dalam PPDB Jabar tahun ini. Tahap pertama untuk jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan dilaksanakan pada 8-12 Juni 2020. Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi pada 25 Juni-1 Juli 2020.
Arti Purwasari (46), salah satu orang tua siswa di Bekasi, Jabar telah mendaftarkan putrinya, melalui alur online mandiri untuk melanjutkan ke SMA di Kota Bekasi. Pada tahap pertama, Arti menggunakan jalur perpindahan orangtua atau anak guru. Jika tidak lolos dalam seleksi tahap ini, ia berencana akan mendaftar di tahap kedua, yaitu jalur zonasi. “Menurut saya, berbagai jalur dalam proses PPDB ini sudah adil. Artinya, semua siswa memiliki kesempatan untuk masuk ke sekolah yang dituju,” kata dia.
Di DKI Jakarta, calon siswa dapat mendaftar melalui jalur PPDB yang tersedia, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, serta pindah tugas orangtua dan anak guru. “Pemprov DKI juga tetap memberi kesempatan bagi calon peserta didik yang ingin bersekolah di luar zonasinya, yaitu dapat mendaftar melalui jalur prestasi akademik, dengan alat seleksi nilai rapor dikalikan nilai akreditasi sekolah,” ujar Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.
Pemprov juga menetapkan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 bisa masuk melalui jalur afirmasi.
“Kita telah melakukan kajian dan pembahasan dengan berbagai pihak pada proses penyusunan kebijakan PPDB 2020 dengan tetap mempedomani Permendikbud 44 tahun 2019 dan mempertimbangkan kondisi DKI Jakarta, sehingga kami yakin bahwa PPDB 2020 ini telah memenuhi asas PPDB, yaitu berkeadilan, tidak diskriminatif, akomodatif, sehingga dapat memberikan hak yang sama bagi seluruh warga atau seluruh calon peserta didik secara merata,” ujar Syaefuloh.
Sementara itu, Kepala SMPN 253 Jakarta, Juwito, mengakui jalur dan kuota dalam proses PPDB telah mengurangi kesenjangan antara sekolah-sekolah yang dianggap favorit dan sekolah lainnya. “Sudah berkurang. Tapi memang, tetap orangtua atau calon siswa memilih sekolah yang memiliki rata-rata UN tinggi sebagai pilihan pertama,” ujarnya.
Calon peserta didik anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, akan diterima oleh SMPN 253 sesuai jalur yang ditetapkan. “Tanpa seleksi. Mereka akan langsung diterima,” kata Kepsek.
SMPN 253 juga menyelenggarakan proses PPDB secara daring untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan tanpa dipungut biaya apa pun. (*)