Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk kedua kalinya memberikan sertifikat indikasi geografis (IG) kepada produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso, Kopi Hyang Argopuro. Sebelumnya, produk alam Bondowoso yang pertama mendapat sertifikat IG adalah Kopi Java Ijen Raung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sertifikat IG diserahkan langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual (KI) bertemakan “Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso” di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kopi Hyang Argopuro yang terdaftar dengan nomor G000105 merupakan kopi arabika. Cita rasanya seperti rempah, sedikit pedas, karamel, dan memiliki kadar keasaman yang rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung.
Plt. Dirjen KI Razilu mengatakan kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah. “KI berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Menurut Razilu, pelindungan KI, termasuk di dalamnya IG, menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. “Intellectual Property adalah kekuatan untuk pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi harus ditopang oleh KI, dan teman-teman Bondowoso sudah mengawalinya dengan memiliki merek kolektif kopi yang diolah oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Bondowoso,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa dalam mengkomersialisasikan suatu produk IG, patut memperhatikan identitas brand atau merek yang meliputi nama dan logo, desain kemasan, nilai tambah dari produk sejenis agar dapat menguasai pasar.
“Apabila suatu produk memang benar suatu Indikasi Geografis, maka jangan berhenti di situ untuk dapat menguasai pasar. Miliki Kekayaan Intelektualnya, ambil sertifikat mereknya, patennya, desain industrinya juga, baru masuk ke pasar lokal, nasional atau internasional,” kata Razilu.
Ia juga memperingatkan jajaran pemerintah Bondowoso akan bahaya yang mengancam pelaku usaha apabila lalai menerapkan sistem KI. “Ketika para pelaku usaha terjun ke dunia bisnis dan lalai menerapkan sistem KI, maka bahaya pertama yang dihadapi adalah kemungkinan besar melanggar hak KI orang lain dan mendapatkan tuntutan hukum,” ucapnya.
Selain itu, Razilu meminta agar pelaku usaha tidak memperjualbelikan produk yang melanggar KI. “Untuk Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) tolong dibantu bahwa seluruh pelaku usaha di sini agar menjual produk yang asli milik sendiri atau menggunakan merek kolektif milik pemerintah kabupaten Bondowoso. Jangan sampai menjual atau mengambil merek orang lain,” ujarnya.
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya melindungi potensi KI berupa Kopi di wilayahnya dengan menerbitkan Peraturan Bupati. “Untuk memberikan pelindungan secara menyeluruh terhadap kawasan, produk, kelembagaan dan pelaku usaha dari hulu ke hilir, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 25A Tahun 2017 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso,” kata Salwa. (*)