Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pemerintah terus berupaya meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan perikanan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu langkahnya dengan penerapan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) sebagai pendekatan utama keberlanjutan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keterlibatan industri dalam tata kelola kelautan dan perikanan berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) merupakan keniscayaan. Optimalisasi potensi perikanan termasuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya dimungkinkan jika iklim dunia usaha penuh kepastian, keamanan dan kenyamanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan yang dibuat pemerintah berpengaruh besar terhadap kegairahan dunia usaha. Kepastian hukum, kemudahan mengurus izin usaha, serta kenyamanan dan keamanan menjalankan usaha, merupakan beberapa faktor yang amat dibutuhkan para pelaku industri di sektor kelautan dan perikanan. Wakil Ketua Komite Bidang Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kelautan dan PerikananHendra Sugandhi membedah tantangan, harapan, serta usulan agar tata kelola perikanan di Indonesia lebih baik, melalui wawancara dengan Info Tempo pada Jumat, 4 Juni 2021.
Bagaimana APINDO melihat tren posisi Indonesia di bidang kelautan dan perikanan saat ini, dalam kaitannya dengan pasar global?
Posisi Indonesia saat ini berdasarkan data 2020 menduduki ranking 14 untuk nilai ekspor. Sebagai negara kedua dengan pantai terpanjang di dunia, semestinya bisa menduduki paling tidak peringkat ketiga dunia. Ironisnya, 10 besar pun kita nggak masuk.
Ke depan, budidaya harus diprioritaskan karena lebih berkelanjutan. Memang, dalam situasi pandemi ini, kita butuh yang quick win untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja, menurut saya perikanan tangkap itu yang quick win, dengan cara memanfaatkan kapal yang sudah ada tapi mangkrak karena izinnya kadaluarsa.
Tantangan apa saja dihadapi pelaku usaha saat ini yang menghambat pertumbuhan industri kelautan dan perikanan Indonesia?
Kebijakan Kementerian KKP sangat berpengaruh terhadap kinerja sektor riil dan pelaku usaha. Ketidakpastian aturan membuat investor kapok, sehingga tidak mau lagi membangun usaha di Indonesia.
Saran atau solusi apa yang patut dilakukan dalam menghadapi berbagai hambatan tersebut, baik dari sisi pemerintah maupun pelaku usaha dan stakeholder di sektor ini?
Pemerintah harus membuat kebijakan yang pasti dan kebijakan jangka panjang, Jangan mudah mengubah atau membuat kebijakan baru yang sekonyong konyong. Sekarang memang sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Tapi, apakah sudah mewakili kepentingan dunia usaha? Nyatanya, saya melihat beberapa pasal yang menghambat investasi, sekaligus merugikan pengusaha. Jadi, itu perlu sekali direvisi dan direview ulang karena Permen KP akan mengacu PP yang diatasnya.
Belum optimalnya pemanfaatan sumber daya ikan di WPP-NRI harus dicarikan solusinya dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Bukan hanya sekadar teori tapi implementasi kemudahan perizinan, disamping tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga jadi tanggung jawab kementerian terkait lainnya. Pelaku usaha berharap memperoleh jaminan perlindungan investasi dan kepastian hukum.
Pelaku usaha yang lama, sebagian trauma dan kapok akibat perubahan kebijakan yang dikeluarkan mendadak. Hal itu membuat pelaku usaha kehilangan kepercayaan. Pelaku usaha yang lama sebagian trauma dan kapok akibat perubahan kebijakan yg dikeluarkan mendadak. Hal itu membuat pelaku usaha kehilangan kepercayaan. Oleh karena itu solusinya adalah peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang bisa memberikan jaminan sekaligus mendorong investasi dengan memberikan kemudahan perizinan, insentif pajak misalnya bagi pelaku usaha, baik yang lama maupun baru, agar mau mengisi kekosongan di WPP NRI yang masih minim sekali pemanfaatannya.
Adakah model yang bagus baik di salah satu WPP ataupun dari negara lain,yang menurut Anda perlu diduplikasi keseluruhan WPP?
Salah satu program prioritas KKP 2021-2024 adalah pengembangan perikanan budidaya untuk ekspor. Maka kita harus mau belajar dari Vietnam, negara yang panjang pantainya lebih pendek dari Indonesia. Pemerintah Vietnam sangat mendukung pelaku usaha, dengan membantu pameran serta road show untuk mempromosikan ikan pangasius atau dikenal dengan nama ikan dori atau patin. Dulu, ikan ini nggak populer, namun mereka melakukan terobosan dengan create the market, bukan follow the market.
Indonesia mestinya mampu lebih dari Vietnam, karena potensi sumber daya kita lebih kaya. Coba cari spesies yang khas, yang hanya ada di sini, tapi bisa dikembangkan budidayanya dan jadi tren, dapat diterima di pasar global.
Sejauh mana pemerintah melibatkan stakeholder dan industri dalam tata kelola dan kebijakan kelautan dan perikanan? Apakah sudah efektif?
Begini. Tahun 2004 saya terpilih masuk anggota komisi tuna, disamping itu ada juga komisi-komisi lainnya berdasarkan komoditas unggulan. Angotanya sudah multistakeholders. Keberadaan Komisi ini berfungsi sebagai wadah untuk berdialog. Namun dari pertama terbentuk, keberadaannya semakin terdegradasi, akhirnya tahun 2016 tidak diperpanjang lagi.
Saat membuat peraturan turunan di UU Cipta Kerja, memang komunitas pengusaha seperti Apindo dilibatkan, diminta saran. Saya pribadi sudah kasih saran, ada pasal-pasal yang saya beri tanda merah.
Hendra Sugandhi mengirim berkas “Tinjauan Kritis UUCK” yang sempat dibahas bersama akademisi Institut Pertanian Bogor. Regulasi yang menjadi sorotan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha Berbasis Risiko. Salah satu yang disoroti yakni Pasal 320 ayat 3 poin k, tentang pelanggaran terhadap kegiatan pembangunan kapal perikanan tanpa persetujuan dikenakan denda administratif sebesar 10 persen dari nilai kapal yang sedang dibangun.
Kemudian PP No. 5/2021 Pasal 27 yang memperketat batas wilayah bahkan menambah zona maritim150 mil (ini tidak mengacu UNCLOS) untuk kapal ukuran di atas 300GT, hal ini akan mempersulit operasional kapal (tumpang tindih).
Contoh aturan tersebut masih menyulitkan pengusaha, sesungguhnya tidak sesuai dengan semangat UUCK yang bertujuan mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja. Saya rasa harus ada lembaga yang bersifat independen untuk mengurus WPP. Saat ini ada Komnas Kajiskan yang diangkat oleh menteri. Menurut saya, kalau perlu (diangkat) oleh Presiden dan dipilih oleh pansel independen supaya otonom. Otonomi Komnas Kajiskan sangat penting, karena hasil kajiannya akan menentukan arah tata kelola perikanan kita ke depan.
Bagaimana pendapat Anda terkait usulan Bappenas yang menyediakan platform multipihak di tingkat nasional untuk memastikan sinergitas antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil, agar potensi industri kelautan dan perikanan lebih optimal?
Bagus. Dari dua sub sektor yang kita punya, perikanan tangkap dan perikanan budidaya, harus kita tentukan dulu prioritasnya apa.Kumpulkan data yang pasti agar arahnya (platform) jelas. Data yang saya analisis menunjukkan potensi perikanan kita katanya naik tinggi, tapi kenapa status pemanfaatannya memburuk, ini berarti ada yang aneh dengan datanya.
Begini, kita, pengusaha membutuhkan kebijakan yang jelas dan pasti. Itu saja. Pengusaha dan perbankan itu mirip, kalau ada peluang yang bagus tidak usah didorong-dorong, pasti dikejar. Lihat saja PNBP 2020 naik karena apa ? Karena ada perbaikan Perizinan Silat (Sistem Informasi Izin Layanan Cepat) Online.
Kepastian kebijakan merupakan syarat utama kegairahan dunia usaha. Pemerintah wajib mengajak perwakilan pelaku usaha untuk duduk bersama membahas peraturan yang sedang dibuat. Hanya dengan koordinasi dan sinergi antara pemerintah dengan berbagai stakeholder terkait, kekayaan laut Indonesia dapat dimanfaatkan optimal melalui penataan WPP. (*)
BIODATA
Nama: Hendra Sugandhi
Pendidikan:
Administrasi Bisnis Universitas Parahyangan, 1983
Penulis telah menekuni bidang industri perikanan sejak 1991
Aktif di beberapa organisasi Perikanan : Wakil Ketua Komite Bidang Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO 2018 - Wakil Komisi Kerjasama Internasional Masyarakat Perikanan Nusantara MPN 2016 - Anggota Komisi Tuna Indonesia KTI 2004-2016 Sekjen Asosiasi Tuna Indonesia ASTUIN 2014-2020 Kepala Divisi Pengolahan dan Pemasaran ASTUIN 2004-2014 Wakil Humas APCI (Asosiasi Pengusaha Cold Storage Indonesia) 1993-1998
Beberapa artikel penulis mengenai perikanan pernah dimuat di harian Kompas, Bisnis Indonesia, Jakarta Post, Detik.com, Koran Tempo
Artikel Paradoks Kebijakan Tuna yang dimuat harian KOMPAS, 3 Desember 2016 memperoleh penghargaan dari Kemenristekdikti, meraih juara ketiga dalam Lomba Penulisan Iptek, HAKTEKNAS 2017