Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Jamin Keselamatan Ketenagalistrikan, Pemerintah Tertibkan Alat Listrik Tidak Ber-SNI

Total ada 6.540 stop kontak yang dimusnahkan pemerintah untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L) serta melindungi industri dalam negeri.

1 Juli 2021 | 11.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-Belasan kotak kardus berisi 4.800 stopkontak listrik diseret keluar dengan troli oleh seorang karyawan salah satu pabrik di Cikande, Kabupaten Serang, untuk dimusnahkan. Di salah satu kardus, tertempel Berita Acara Penyaksian Bukti Penarikan Produk dari Peredaran Pasar. Berdasarkan uji laboratorium, stopkontak tersebut dinyatakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dibawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Lembaga Sertififasi Produk (LSPro), kotak kardus tersebut dibuka satu per satu. Lapangan di depan pabrik cukup luas untuk proses pemusnahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai instruksi, beberapa karyawan pabrik membuka kardus dan mencopoti kemasan stopkontak, sementara yang lain memalu stopkontak itu hingga pecah. Pecahan stopkontak ditaruh di tong besi, diberi minyak, dan dibakar. Proses ini berulang beberapa kali hingga stopkontak tak sesuai SNI itu musnah.

Selain di Cikande pada 28 Mei 2021, sebanyak1.416 stopkontak juga dimusnahkan di Cibinong 25 Mei, dan 324 stopkontak di Cengkareng 27 Mei. Total ada 6.540 stopkontak yang dimusnahkan pemerintah untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L) serta melindungi industri dalam negeri. Stopkontak yang tidak lolos uji SNI ditarik peredarannya dari masyarakat untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan.

Sinergi beberapa Kementerian/Lembaga dalam menertibkan peralatan listrik tidak ber-SNI ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada produsen yang tidak sesuai ketentuan. Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto saat penertiban di Cibinong mengungkapkan pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan di pasar secara berkala maupun khusus terhadap produk SNI tusuk kontak dan stopkontak yang telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian ESDM.

Stopkontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian materiil dan korban.  “Pemberian sanksi atas peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI dilakukan untuk memberikan efek jera dan agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar, Rabu 30 Juni 2021.

Wanhar mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengecek peralatan listrik yang dibeli dan memastikan sudah sesuai SNI. Pemberlakukan SNI untuk produk-produk ketenagalistrikan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan. Pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan juga untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Wanhar mengingatkan selain bermanfaat, listrik juga berbahaya, karena itu diperlukan penanganan khusus agar semua terhindar dari bahaya. Kementerian ESDM memiliki berbagai persayaratan teknis dalam instalasi penyediaan, penyaluran, dan pemanfaatan tenaga listrk guna memastikan keselamatan ketenagalistrikan.

Menurut Wanhar, seluruh instalasi listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Seluruh tenaga teknik yang berurusan dengan sektor ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Sedangkan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik harus terdaftar di Kementerian ESDM.

Informasi terkait SLO dapat diakses di laman: http://slodjk.esdm.go.id, sedangkan untuk SKTTK masyarakat dapat mengakses http://skttkdjk.esdm.go.id. Badan usaha yang akan mengurus SBU Ketenagalistrikan dapat menghubungi laman http://sbudjk.esdm.go.id dengan keterangan lebih lanjut dapat disampaikan melalui surel [email protected].

Wanhar mengingatkan masyarakat dan industri tak boleh abai terhadap standar dan kaidah dalam keselamatan ketenagalistrikan. Kecelakaan akibat ketenagalistrikan seperti kebakaran akibat korsleting listrik, dapat terminimalisir bila tingkat kepatuhan tinggi terhadap kaidah.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus