Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemnaker Gandeng KemenpanRB Soal Peran Pengantar Kerja

Pengantar Kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional yang memberikan pelayanan antar kerja.

1 Oktober 2021 | 16.30 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaaan, Suhartono
Perbesar
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaaan, Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-- Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, menuturkan bahwa Pengantar Kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional yang memberikan pelayanan antar kerja. Sebabnya, jabatan tersebut dituntut untuk bertanggungjawab dan profesional.

Menurut Suhartono, dengan semakin masifnya perkembangan bidang ketenagakerjaan, adanya perubahan struktur organisasi, dan bertambahnya peraturan baru, maka dituntut adanya penyesuaian terhadap penguatan peran fungsional Pengantar Kerja.

"Perlunya revisi dari Permenpan Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya sebagai aturan dasar yang menjadi induk dari penyusunan kebijakan bagi Pengantar Kerja," ucap Suhartono saat membuka kegiatan Pengukuran Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara hybrid, Kamis, 30 September 2021.

Dalam sambutannya, Suhartono merasa bangga atas upaya Direktorat Bina Pengantar Kerja yang telah menyelesaikan revisi Permenpan ini dengan cepat, agar proses pengukuran beban kerja terhadap usulan kegiatan dapat dilaksanakan bersama dengan menggunakan aplikasi.

"Ini merupakan proses krusial untuk jadi dasar dari pemenuhan tugas Pengantar kerja sesuai dengan perhitungan beban Kerja dan volume kerja serta waktu pelaksanaannya dalam menentukan besaran angka kredit," kata Suhartono.

Setelah kegiatan ini, Suhartono mengharapkan ada tindak lanjut secara simultan dengan menyusun rancangan revisi Permenpan yang baru sehingga dapat disahkan pada tahun 2021 ini.

"Para Pengantar Kerja bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam proses penyusunan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dan manajemen karir Pengantar Kerja. Khususnya kelas jabatan dan juga Standar Kompetensi Jabatan Pengantar Kerja yang belum ada," katanya.

Lebih lanjut, Suhartono menjelaskan bahwa kegiatan penyusunan substansi asistensi yang dilaksanakan selama 3,5 bulan ini bekerja sama dengan tim dari bidang standarisasi jabatan SDM Aparatur Kementerian PAN RB dan Bidang Kebijakan Pembinaan Pengantar Kerja Direktorat Bina Pengantar Kerja di Ditjen Binapenta dan PKK, Ditjen Binalavotas, Pusat Pasar Kerja, serta BP2MI .

"Kegiatan ini agar dapat dilakukan secara maksimal dengan mengikuti arahan dari tim Kemenpan RB, serta mengisi aplikasi pengukuran beban kerja sehingga diperoleh tujuan kegiatan yang komprehensif, reliabel dan juga implementatif," ujar Suhartono.

Ia menyatakan, Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi kegiatan pengukuran beban kerja ini. “Upaya ini sebagai jawaban atas kegundahan Pengantar Kerja yang selama ini merasakan kesulitan dalam mencari angka kredit dan juga pengembangan karirnya,” tutup Suhartono. (*) 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus