Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang meresmikan gedung pelayanan “Lanjaman” di Muara Baru, Jakarta Utara, pada awal Juni lalu. Gedung ini dibangun untuk meningkatkan kualitas dan standar layanan khususnya pengelolaan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta look alike species sebagai langkah memperkuat pengendalian pemanfaatan jenis ikan dilindungi.
“Meskipun KKP melakukan pengendalian secara ketat, pelayanan kepada publik dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek pelayanan publik,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik.
Victor juga mengingatkan para pelaku usaha untuk memenuhi 3 (tiga) aspek dalam pemanfaatan jenis Ikan dilindungi. Yaitu, legality (kepemilikan izin), sustainability (keberlanjutan) untuk pengelolaan perdagangan ikan dan traceability (ketertelusuran) peredaran perdagangan jenis ikan yang dilindungi dan Appendiks CITES.
Gedung pelayanan yang dinamai “Lanjaman” ini kata Kepala LPSPL Serang Santoso Budi Widiarto memiliki tampilan ruang pelayanan baru yang nyaman. Selain itu, gedung ini juga didukung dengan beberapa fasilitas lainnya seperti meja konsultasi serta pengaduan, ruang tunggu, ruang bermain anak, ruang rapat, dan lain- lain.
“LPSPL Serang sebagai Unit Pelayanan Publik (UPP) berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas layanan sehingga pelayanan publik yang dilaksanakan akan semakin prima, berkualitas dan profesional,” ujar Santoso. LPSPL Serang, lanjut dia, membawahi delapan provinsi wilayah kerja yang salah satunya adalah DKI Jakarta yang merupakan salah satu pintu aktivitas peredaran lalu lintas jenis ikan tertinggi di Indonesia baik melalui jalur darat, laut, dan udara.
Perwakilan CV Muara Laut Hayatul Musyaroffah mengatakan, dengan adanya gedung pelayanan di Wilayah DKI Jakarta ini sangat mempermudah layanan jenis ikan. “Penandatangan dokumen menjadi dekat karena lokasi yang strategis, mempermudah pengiriman melalui jalur laut di Tanjung Priuk atau jalur udara di Bandara Soekarno Hatta,” kata dia.
Gedung ini diresmikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut melalui penandatanganan prasasti dan office tour yang dihadiri oleh Inspektur I, Balai Riset dan Inovasi (BRIN), Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Badan Karantina DKI Jakarta serta pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan dalam proses penegakan hukum pengelolaan pemanfaatan jenis ikan dan simbolis penyerahan dokumen perizinan pemanfaatan jenis ikan diantaranya Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) dan rekomendasi oleh Direktur Jenderal PKRL kepada perwakilan pelaku usaha. Selain itu, dilakukan simbolis pelepasan ekspor pengiriman produk hiu dan pari.
Selain itu, dilaksanakan pula rangkaian kegiatan “Sosialisasi Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks CITES” dan “Bimbingan Teknis Identifikasi Hiu dan Pari” sebagai salah satu upaya penyebarluasan informasi dan peningkatan kompetensi pengelolaan pemanfaatan jenis ikan kepada masyarakat terutama pelaku usaha perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam upaya mengatur pemanfaatan jenis ikan dilindungi, telah menerbitkan Keputusan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi.(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini