Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemda NTB Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Kepada 10 Ribu Petani dan Buruh

Provinsi NTB dinobatkan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi, Senin, 3 Oktober 2022.

4 Oktober 2022 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Provinsi NTB dinobatkan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi, Senin (3/10).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendaftarkan 10 ribu petani dan buruh tani tembakau di wilayahnya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Atas inisiatif tersebut, Provinsi NTB dinobatkan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran APBD Provinsi, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadir pada kegiatan launching perlindungan yang diselenggarakan di SMK Negeri 1 Sakra Lombok Timur ink, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Putu Gede Aryadi, serta Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sambutannya Gubernur Zulkieflimansyah mengatakan, ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov NTB kepada pekerja di bidang pertanian atau perkebunan di wilayahnya. “Kalau meninggal ada santunannya, kalau kecelakaan kerja ada santunannya, bahkan berobat, bukan hanya obat sampai sembuh ditanggung, bahkan kita tidak bekerja pun dihitung ada gajinya, luar biasa. Karena itu, bapak- bapak mudah- mudahan tidak lagi punya mimpi harus jadi pegawai negeri semua, karena petani tembakau di NTB pun sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zulkieflimansyah.

Saat ini petani dan buruh tani yang dilindungi adalah sebanyak 10 ribu orang, jumlah tersebut akan bertambah melihat potensi petani dan buruh tani tembakau yang ada di NTB mencapai 43 ribu orang. Sumber anggaran untuk perlindungan tersebut berasal dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB Tahun 2022.

Selain menjadi penggerak, yang dilakukan Provinsi NTB ini dapat menjadi salah satu dasar Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.215 tahun 2021) tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, sehingga ke depan seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan DBHCHT untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi yang dilakukan oleh Pemprov NTB. Menurutnya, selain menjalankan yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Inpres 02/2021), inisiatif dan kebijakan ini dapat dijadikan rujukan oleh pemda-pemda lain yang ingin menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya masing- masing.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Bapak Gubernur Zulkieflimansyah, dengan langkah ini, para petani dan buruh tani tembakau yang ada di NTB sudah memiliki perlindungan atas kemungkinan risiko pekerjaan yang timbul, risiko-risiko tersebut sudah digeser kepada kami, ini merupakan bentuk negara hadir melindungi pekerjanya," ujar Zainudin.

Pada kegiatan tersebut juga, Zainudin menyerahkan secara simbolis manfaat santunan kepada ahli waris keluarga dari peserta yang meninggal dunia. Santunan tersebut antara lain santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, jaminan hari tua hingga manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang taman kanak- kanak hingga perguruan tinggi.

Menurut data BPJAMSOSTEK, secara total jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi di Provinsi NTB per September 2022 sebanyak 24 persen dari tenaga kerja yang ada. Jika dilihat dari nilai manfaat program yang sudah terbayarkan kepada masyarakat di NTB selama tahun 2022 adalah senilai Rp338 miliar dari total 26 ribu kasus yang terjadi, sedangkan untuk manfaat beasiswa pendidikan, telah diberikan kepada 585 anak dengan total nilai Rp2 miliar.

Zainudin pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. “Kami mengajak pekerja informal, dari petani, nelayan, tukang ojek ataupun pekerja pariwisata untuk segera mendaftarkan dirinya ke dalam perlindungan, juga kepada pekerja formal yang di sekitarnya juga terdapat pekerja yang belum terlindungi, ayo daftarkan atau sertakan mereka ke dalam program BPJAMSOSTEK," kata dia. 

Sebab, Zainidin melanjutkan, dengan memiliki perlindungan, semua pekerja apapun profesinya akan dapat bekerja dengan aman, keluarga dan anak di rumah bisa tenang. "Dan tentunya berujung kepada masyarakat pekerja yang sejahtera". (*)

 

 

 

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus