Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima pengaduan tentang peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian tahun 2022, namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menjelaskan hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan bahwa SKL hanya diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade dan memenuhi kuota di kota tujuan. Jumlahnya 1.566 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada juga peserta yang lulus pasing grade, namun di luar rangking quota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang," tutur Yulia.
Untuk lebih memahami, Yulia memberi perumpamaan. Peserta A daftar PPAT di Kota Bogor, sedangkan kuota PPAT di kota tersebut sebanyak 10 orang. Kemudian, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke-11, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor. "Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November silam. Animo peserta ujian PPAT sangat tinggi. Jumlah peserta yang mendaftar mencapai 7.000 orang.
Kementerian ATR/BPN kemudian membagi ujian menjadi dua gelombang. Gelombang pertama pada 4-6 November 2022 di Gedung PPSDM, dan gelombang kedua di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, dua pekan setelahnya. (*)