Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Bantah BRIN Soal Isu Jual Pulau Kecil di Indonesia

BRIN ungkap data soal 200 pulau dijual, Kementerian Kelautan dan Perikanan membantahnya.

4 Agustus 2024 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menampik kabar mengenai jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia. Kabar ini mencuat setelah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap adanya indikasi jual beli pulau di Tanah Air. Menurut BRIN, hingga tahun 2023, lebih dari 226 pulau di Indonesia telah dijual.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaf Manoppo menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk menjual pulau. "Kami di KKP hanya (berwenang memberikan izin) pengelolaan," kata Victor melalui sambungan telepon pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Victor menjelaskan bahwa jual beli pulau memerlukan sertifikat kepemilikan. Sementara itu bukanlah merupakan wewenang KKP. Proses jual beli pulau adalah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). "Kalau jual beli ending-nya di keabsahan, kan," ujar Victor.

KKP hanya memberikan perizinan setelah pengembang mendapatkan persetujuan pengelolaan. Jika semua persyaratan terpenuhi, KKP akan mengeluarkan izin pengelolaan. "Soal keabsahan itu enggak tahu, BRIN dapat dari mana, tapi kalau masalah jual beli bukan di kami, bisa tanya ATR BPN," tambahnya.

Victor juga menyebutkan bahwa sesuai Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang termasuk pulau kecil adalah pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi. Untuk pengelolaan, Menteri KKP hanya memberikan izin untuk pulau di bawah 100 kilometer persegi dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

Investor hanya mendapatkan hak pengelolaan, tanpa hak privatisasi. "Jadi (pengelola) enggak bisa mengklaim itu punya dia," tegas Victor. Sebelumnya, BRIN menyebut sudah ada lebih dari 200 pulau yang diprivatisasi dan diperjualbelikan di Indonesia, terutama di DKI Jakarta dan Maluku Utara.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana juga membantah adanya jual beli pulau. Dia meminta informasi detail mengenai pulau yang dijual untuk dicek lebih lanjut. "Kalau ada nama pulaunya, nanti kami cek," kata Suyus melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 2 Agustus 2024.

KARUNIA PUTRI | IKHSAN REILUBUN

Pilihan Editor: BRIN Sebut 200 Pulau Telah Dijual, Begini Respons Kementerian Kelautan dan Perikanan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus