Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgas Cipta Kerja Sosialisasikan Segudang Manfaat Nomor Induk Berusaha

Setiap pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki NIB. Pengurusannya mudah melalui aplikasi OSS Indonesia

19 Juli 2023 | 19.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja mengggelar workshop bertajuk Kemudahan Perizinan Berusaha, di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa, 18 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kegiatan yang dihadiri lebih dari 200 orang tersebut, dibuka oleh Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede, yang menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) berfungsi untuk melakukan penyederhanaan, kemudahan, mempercepat urusan perizinan, debirokratisasi, serta merampingkan hubungan pusat dan daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu narasumber yang dihadirkan dalam workshop adalah Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Agus Prayitno. Pada kesempatan ini, Agus menjabarkan fungsi dan manfaat penting Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.

“Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas bagi pelaku usaha yang wajib dimiliki,” ujarnya.

Sebagai identitas usaha, maka NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

Artinya, Agus melanjutkan, dengan keberadaan NIB maka SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP, dan SKU (Surat Keterangan Usaha) sudah tidak berlaku.

“Kalau nanti mengurus pembiayaan atau pinjaman ke sektor perbankan, cukup dengan NIB ini. Misalnya kalau mengajukan KUR nanti pihak bank akan menanyakan NIB.”

Contoh penyederhanaan terlihat pada kasus di atas. Jika sebelumnya pelaku usaha direpotkan karena harus mengurus SIUP dan SKU, kini cukup dengan NIB.

Pengurusan izinnya pun mudah, dapat diurus secara daring melalui oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia.

Tim Kementerian Investasi/BKPM memberi bimbingan langsung kepada para peserta yang terdiri atas perempuan pesisir dan nelayan tradisional tentang cara membuat NIB. Syarat yang dibutuhkan, hanya cukup e-KTP, kemudian mengunduh aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store.

Para peserta workshop membuktikan bahwa pembuatan NIB sangat cepat, sekitar 15-20 menit sudah bisa memiliki NIB. Terlebih, tim dari Kementerian Investasi/BKPM langsung membantu jika peserta mengalami kesulitan. Tentunya semua proses pembuatan NIB tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis.

Sebagai informasi, seturut pemberlakuan UUCK maka terjadi perubahan definisi usaha mikro dan kecil atau UMK. Sebuah usaha disebut mikro jika memiliki modal usaha sampai dengan Rp 1 miliar, sedangkan usaha kecil dengan modal usaha antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.

Adapun, sejak UUCK berjalan pada 2020 sebanyak 4.730.445 juta NIB telah diterbitkan oleh pemerintah. Jumlah tersebut masih terlampau sedikit dibandingkan jumlah UMKM di Indonesia, yakni sekitar 64,19 juta berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM.

Karena itu, pemerintah terus menggenjot sosialisasi NIB dan salah satunya melalui kegiatan yang digelar Satgas UUCK melalui workshop di Medan ini.

Medan merupakan satu dari berbagai lokasi di Indonesia yang menjadi sasaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK), yakni membantu para pelaku UMK mengurus legalitas sebagai implementasi dari UUCK yang menjamin kemudahan berusaha. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus