Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara berencana melakukan revitalisasi di kawasan Gelora Bung Karno atau tepatnya di tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang kini berdiri Hotel Sultan. HGB bangunan tersebut sudah dinyatakan habis sejak 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, sehingga pengelolaan lahannya telah kembali ke Kemensesneg cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai tindak lanjutnya, Kemensesneg cq PPKGBK akan melakukan revitalisasi kawasan Gelora Bung Karno, antara lain melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan Hutan Kota serta Ruang Terbuka Hijau," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensesneg, Eddy Cahyono Sugiarto di kantornya, Kamis, 25 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eddy menerangkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan telah berakhirnya HGB tersebut, maka bidang tanah tempat berdirinya Hotel Sultan menjadi bagian dari Hak Pengelolaan atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.
Eddy mengatakan revitalisasi tersebut sangat penting mengingat pada 2023 kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga, baik berskala nasional maupun internasional seperti FIBA World Cup dan KTT ASEAN.
"Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak agar rencana PPKGBK sebagaimana yang disampaikan di atas dapat terlaksana untuk kepentingan bangsa dan negara serta membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia," kata Eddy.
Sebelumnya, pemerintah bersengketa mengenai lahan Hotel Sultan dengan pengelola PT Indobuildco. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pemerintah telah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas perkara lahan Holel Sultan tersebut.
"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," ujar Eddy.
Eddy menjelaskan, pemerintah memenangkan PK untuk perkara yang sama sebanyak empat kali. Adapun pihak yang menggugat kepemilikan lahan tersebut adalah PT Indobuildco dengan Direktur Utamanya Pontjo Sutowo. Eddy menyebut PK yang terkahir diputuskan Mahkamah Agung pada 21 Juni 2022 dengan hasil menguatkan putusan PK pertama.
Namun setelah kalah di tingkat PK, pihak Indobuildco kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Februari 2023. Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Eddy menyebut Pemerintah Pusat telah terbukti melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.
"Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," kata Eddy.
Bukti lain yang menyebut Blok 15 di Kawasan GBK merupakan milik negara adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. Belied itu menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.
Eddy memaparkan Dalam putusan perkara perdata PT Indobuildco Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007, juga terdapat kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Saat itu Ali mengaku merasa tertipu karena mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi.
"Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," kata Eddy.
Terakhir, Eddy menyebut PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan juga tidak membayar royalti atau kontrubusi sejak tahun 2007 - 2023 kepada Kementerian Sekretariat Negara selaku pemilik lahan tersebut.
Eddy menyebut pihaknya telah membuat tim transisi pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Tim ini bakal berperan mengembalikan fungsi dan manfaat lahan di GBK untuk negara.
"Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada awal minggu depan dan kami juga telah menyurati Ketua PTUN Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada," kata Eddy.
Pilihan Editor: Gugatan di PTUN Tak Halangi Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan