Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL--Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengemukakan langkah penting dalam melakukan Konsultasi Tripartit pada laporan penerapan Konvensi International Labour Organization (ILO) adalah melalui komunikasi dengan perwakilan kelompok pekerja dan pengusaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Konsultasi Tripartit ini bertujuan mencermati draft laporan pemerintah atas penerapan Konvensi dan Rekomendasi ILO yang belum diratifikasi periode tahun 2022,” ujarnya ketika memberikan sambutan secara virtual pada acara Konsultasi Tripartit Finalisasi Laporan Penerapan Konvensi ILO yang Belum Diratifikasi Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anwar Sanusi mengatakan, negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan Konvensi dan Rekomendasi yang belum diratifikasi.
Untuk pelaporan periode 2022, kata Anwar Sanusi, Konvensi dan Rekomendasi ILO yang perlu dilaporkan penerapannya mencakup, Konvensi ILO nomor 111 dan Rekomendasi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan; Konvensi ILO nomor 156 dan Rekomendasi ILO nomor 165 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga; serta Konvensi ILO nomor 183 dan Rekomendasi ILO nomor 191 tentang Perlindungan Maternitas.
"Dari ketiga Konvensi tersebut, terdapat satu Konvensi telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Konvensi ILO nomor 111 yang diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 21 Tahun 1999," katanya.
Anwar Sanusi mengharapkan, kerja sama untuk mengimplementasikan Konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Indonesia periode 2022. "Hal-hal yang masih menjadi pending issue dalam draf yang disusun pemerintah agar dapat dicermati dan dilengkapi pada Konsultasi Tripartit ini," ujarnya. Menurutnya, perlu komitmen dan upaya bersama agar dapat mempererat kerja sama unsur Tripartit di Indonesia khususnya di bidang Ketenagakerjaan. (*)