Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekolah Zona Hijau dan Kuning Boleh Belajar Tatap Muka

Surat Keputusan Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri menyatakan satuan pendidikan di zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

15 Agustus 2020 | 06.00 WIB

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
Perbesar
Ilustrasi pendidikan di sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Empat kementerian menerbitkan Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam revisi yang dibuat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tersebut, sekolah atau satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ada sejumlah hal yang patut diperhatikan pemerintah daerah di zona kuning dan hijau jika memilih pembelajaran tatap muka. Pertama, sekolah yang akan melakukan pembelajaran tatap muka sudah melaksanakan persiapan yang dapat menjamin kesehatan di lingkungan sekolah dana kesehatan setiap peserta didik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kita juga meminta pemerintah daerah dan sekolah mengecek bagaimana perjalanan anak- anak dari rumah ke sekolah, proses masuk kelas, proses pembelajarannya, serta jumlah siswa di dalam kelas,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Na’im saat bincang virutal bersama media, Senin, 10 Agustus 2020.

Untuk madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning, dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka dengan penambahan kapasitas secara bertahap. Untuk sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 100 orang, siswa yang belajar dan kembali ke asaramasebanyakn 50 persen di bulan pertama, dan 100 persen di bulan berikutnya.

Sedangkan untuk madrasah atau sekolah berasrama dengan jumlah siswa lebih dari 100, pada masa transisi bulan pertama hanya 25 persen, dan bertahap ditambah 25 persen tiap bulan. Izin pembelajaran tatap muka juga diberikan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ingin melaksanakan proses pembelajaran praktik.

Menurut Ainun, jumlah siswa yang hadir di dalam kelas juga disesuaikan. Pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap 30-50 persen dari standar peserta didik. “Jadi kalau standar awal ada 28-36 siswa dalam satu kelas, maka di masa pandemi ini proses pembelajaran tatap muka hanya 18 siswa. Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa maksimal 5 siswa. Jam belajar pun juga dikurangi,” katanya.

Bincang sore oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan mendiseminasikan terkait Evaluasi implementasi Penyesuaian SKB empat Menteri via aplikasi zoom meeting, Kamis (13/8).

Penyesuaian SKB 4 Menteri berdasarkan evaluasi selama pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh di masa pandemi. “Kita lihat perkembangan dan berbagai analisis bahwa pembelajaran jarak jauh ada risiko yang cukup besar. Banyak siswa tidak bisa belajar dengan baik. Ada proses pendidikan yang terhenti atau berkurang. Banyak pula artikel dan analisis di media menulis tentang risiko proses belajar yang terhenti,” ujar Ainun.

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan sejumlah daerah terisolir yang memiliki keterbatasan infrastruktur untuk pembelajaran jarak jauh, juga menjadi pertimbangan pemerintah. Karena itu Penyesuaian SKB 4 Menteri membolehkan area zona kuning selain zona hijau untuk pembelajaran tatap muka. Namun, pemerintah daerah dengan zona kuning yang berhak menilai kesiapan wilayahnya masing-masing.

Selain itu daerah yang berubah status dari kuning menjadi oranye atau merah, harus menutup sekolah dan menghentikan proses pembelajaran tatap muka. “Kita tetap melakukan evaluasi, sekaligus memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan ini. Jika satuan pendidikan terindikasi tidak aman atau risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah atau satuan pendidikan tersebut,”kata Ainun.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus