Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), kata Wakil Ketua III Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede, memiliki keberpihakan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK). Hal itu dikarenakan masih banyaknya kendala yang dialami dunia usaha seperti misalnya masalah izin usaha dan akses terhadap sumber daya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“UUCK memberikan kemudahan akses dan prosedur yang lebih sederhana, dalam berusaha,” kata Pardede saat memberikan arahan dalam workshop yang digelar Satuan Tugas (Satgas) UUCK, “Peran dan Manfaat Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” di Banda Aceh, Rabu 27 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pardede mengatakan, dibutuhkan pendampingan untuk standarisasi UMK. Pendampingan untuk memenuhi persyaratan standar izin-izin. Sementara proses pengurusan perizinan-perizinan untuk UMK gratis.
“Diperlukan juga perlindungan untuk UMK. Pemerintah dapat memulihkan UMK melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan permodalan. Kemudian pemberdayaan UMK. Bahwa ada pemihakan dari pemerintah dan negara terhadap UMK, minimum 30 persen dari luas lahan area komersial di infrastruktur publik disediakan untuk pengembangan dan promosi UMK.”
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin mengatakan, meskipun kehadiran UUCK sempat heboh, kini hadir memberikan kemudahan bagi sektor UMKM dan koperasi.
“Tumbuh dan berkembangnya UMKM sangat dipermudah dengan legalitas usaha, perizinan. Pemanduan menggunakan teknologi dengan smartphone atau laptop bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Kalau dulu berhari-hari baru selesai.”
Menurutnya, sesungguhnya banyak kemudahan-kemudahan yang saat ini telah dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. “Kementerian Koperasi dan UMKM, peka agar UMKM untuk terus berkembang dan eksis. Dinamika yang terjadi di era digital suka tidak suka mau tidak mau harus beradaptasi dengan lingkungan.”
Di dalam UUCK, salah satu kemudahan yaitu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian diberikan kemudahan akses permodalan. “Tentang pembiayaan KUR sudah dirasakan oleh pelaku UMKM. Akses pembiayaan tidak terlalu sulit. Juga menyalurkan pembiayaan tersebut.”
Sekretaris Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Bastian, mengatakan, saat ini terindikasi pelaku usaha memiliki produktivitas yang rendah, kurang inovasi, rendahnya penerapan teknologi, sehingga belum bisa masuk pasar persaingan. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, kata dia, merupakan strategi untuk antisipasi krisis ekonomi nasional.
“UUCK ini substansinya berkaitan dengan perizinan, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha di sektor e-commerce,” ujar dia.
Melalui strategi itu diharapkan UMKM, kewirausahaan, dan koperasi baru tumbuh. Melalui Perpres No. 2 tahun 2022 tentang pengembangan Kewirausahaan Nasional diharapkan tumbuh wirausaha baru sebesar 4 persen di tahun 2024.
“Sasarannya adalah membentuk wirausaha yang mapan, usaha yang inovatif, dan berkelanjutan,” kata Bastian. Namun diakuinya, tak hanya sekadar menumbuhkan wirausaha baru, pemerintah juga berusaha mempersiapkan ekosistem wirausaha.
Pemerintah juga memberikan kemudahan dan insentif untuk para wirausaha sebagai bentuk dukungan terhadap Perpres No 2 Tahun 2022. Adapun kemudahan itu antara lain beerupa akses pasar dan fasilitas infrastruktur, pembiayaan dan penjaminan, pendaftaran perizinan dan sertifikasi, serta pendampingan dan pengembangan.
“Sementara insentif berupa pengurangan, keringanan, dan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah. Serta subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah serta fasilitas pajak penghasilan,” ujar dia.(*)