Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aher: Tolak Jika Ada yang Minta Jatah Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi, kata gubernur, memiliki data penerima dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat. "KPK mengawasi terus Jadi jangan macam-macam, kita tidak tahu mau diapain sama KPK," ujar Aher.

8 Desember 2017 | 19.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Aher menghimbau kepada seluruh lembaga penerima hibah agar menolak memberikan sebagian dana yang diterima kepada siapapun untuk alasan apapun. (Foto: Dok. Pemprov Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO JABAR – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan, tidak patut jika ada perantara yang meminta “jatah”  bagian dana hibah.  Ia menghimbau kepada seluruh lembaga penerima hibah agar  menolak memberikan sebagian dana yang diterima  kepada siapapun untuk alasan apapun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau ada yang nagih, tolak saja. Sebab dana itu milik lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan sebagaimana yang tertera pada proposal,” kata gubernur dalam sambutannya saat Pengarahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada penerima hibah Tahun Anggaran 2017, di Gedung Sate Bandung, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Heryawan menyerahkan secara simbolis Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hibah. Tiga Lembaga yang menerima SP2D secara simbolis tersebut yakni Kopertis Wilayah II Jawa Barat, Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) dan Yayasan Alumni Al Azhar.

Komisi Pemberantasan Korupsi, kata gubernur, memiliki data penerima dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat. “KPK mengawasi terus. Jadi jangan macam-macam, kita tidak tahu mau diapain sama KPK,” ujar Aher, sapaan akrab gubernur.

Kepala Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwanda mengatakan, adanya “mediator dana hibah” di salah satu wilayah Jawa Barat. Para mediator ini, kata Asep, melibatkan unsur penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif.  

Mereka mengkoordinir mulai  dari penyusunan proposal sampai pencairan dana “Siapa yang bisa memastikan dana itu digunakan sesuai dengan proposal. Ketika dicairkan penuh, tapi dia sisihkan untuk entah siapa itu,” kata Asep.

Dia juga menuturkan, penyaluran  dana hibah dihentikan sementara dimasa menjelang masa pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena ada dugaan dana bantuan sosial tersebut digunakan untuk kepentingan politik. (*)

Abdul Jalal

Abdul Jalal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus