Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bamsoet Dorong Pentingnya Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menekankan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Investasi Non-Fungible Token (NFT).

23 Februari 2024 | 19.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menekankan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Investasi Non-Fungible Token (NFT). NFT merupakan aset digital dengan sistem blockchain yang berguna sebagai sertifikat kepemilikan. Pada umumnya, NFT berupa karya seni, mulai dari animasi, lukisan, desain 3D, musik, item dalam game, hingga benda lain yang bisa dikoleksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menurut Statista Digital Economy Compass 2022, Thailand memimpin sebagai negara dengan jumlah pengguna NFT tertinggi di dunia, yakni 5,65 juta pengguna pada 2021. Sedangkan Indonesia masuk diurutan kedelapan, dengan jumlah 1,25 juta pengguna," ujar Bamsoet, Jumat, 23 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bamsoet menjelaskan, jika diberikan perlindungan hukum yang jelas, keberadaan NFT bisa dijadikan sumber pendapatan baru bagi para pembuat konten maupun seniman. Para generasi muda dengan tingkat kreativitas yang tinggi, bisa menghasilkan sebuah karya hebat yang bisa dijual melalui NFT. Terlebih dengan adanya kemajuan teknologi informasi, target pasar yang dijangkau bisa luas.

"Pada Januari 2022 lalu, dunia pernah dihebohkan oleh Justin Bieber yang memiliki NFT gambar kera, 'Bored Ape Yacht Club' seharga US$ 1,3 juta dalam bentuk Ethereum atau sekitar Rp 19,4 miliar. Begitupun di Indonesia, nilai akumulasi mutasi transaksi NFT Ghazali 'Everyday' dikabarkan mencapai Rp 3,1 triliun dengan pendapatan yang diterima Ghazali diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar," jelas Bamsoet.

Bamsoet mengatakan, ia pernah ikut meramaikan dunia NFT dengan menjual 1 video NFT kecelakaannya bersama Sean Gelael saat mengikuti eksebisi dalam Kejuaraan Nasional Meikarta Sprint Rally 2021, di Sirkuit Meikarta. Ia mengatakan, NFTnya laku terjual 5,0943 Ethereum atau sekitar US$ 15.815. itu setara dengan Rp 246,679 juta di platform OpenSea.

"Contoh lainnya, Argo dan Jubi, yang berprofesi sebagai fotografer dan illustrator dari Bandung, berhasil mengembangkan NFTnya, Etherwaifu. Di tahun 2021, mereka sukses menjual 1.025 lukisan digitalnya dengan transaksi mencapai US$ 2,3 juta atau sekitar Rp 33 miliar," kata Bamsoet.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus