Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bamsoet Dukung Pembentukan Lembaga Khusus Tangani Sengketa Kesehatan

Lembaga khusus untuk mediasi membantu pihak yang bersengketa menyelesaikan perkara diluar pengadilan secara cepat.

14 Juli 2023 | 10.41 WIB

Bamsoet Dukung Pembentukan Lembaga Khusus Tangani Sengketa Kesehatan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Bambang Soesatyo, Ketua MPR yang juga Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, menjadi salah satu penguji dalam ujian sidang tertutup untuk Amin Ibrizatun, mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur pada Kamis, 13 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tema disertasi yang diuji yakni “Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi”. Isu ini, menurut Bamsoet, sangat menarik dan monumental. Terutama setelah disahkannya RUU Kesehatan menjadi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah pada 11 Juli silam. Selain UU Kesehatan, aturan hukum lainnya yakni pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melalui mediasi, Bamsoet melanjutkan, para pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan perkara diluar pengadilan secara cepat. Namun yang perlu diatur lebih jelas melalui peraturan turunan adalah tata cara dan prosedur mediasi.

“Selain itu, usulan Ibu Amin Ibrizatun mengenai adanya lembaga khusus sebagai tempat mediasi, layak untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya," ujar Bamsoet.

Untuk memudahkan proses mediasi, ia melanjutkan, juga diperlukan dukungan dari para advokat yang menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang bersengketa. Advokat bisa memberikan nasihat hukum yang konstruktif didalam proses mediasi, sehingga para pihak dapat menemukan titik temu perdamaian.

"Pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemerintah dan DPR telah membentuk UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi. Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui lembaga khusus, bisa diterapkan.”

Menurut Bamsoet, melalui terobosan mediasi dapat memberi kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan/tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui lembaga khusus.

Untuk diketahui, sepanjang periode 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus. Di tahun 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

Selain Bamsoet, para penguji lainnya yakni, Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Direktur Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, penguji eksternal Prof. Zainal Arifin Husein, Promotor Prof. Abdullah Sulaiman, dan Ko-Promotor Dr. Megawati Barthos. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus