Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Tegal dan Pekalongan

Bea Cukai Tegal berhasil amankan 7.628 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan.

14 Maret 2025 | 13.52 WIB

Petugas Bea Cukai Tegal saat mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai di Tegal, pada Selasa, 4 Maret 2025.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Bea Cukai Tegal saat mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai di Tegal, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Bea Cukai Tegal berhasil amankan 7.628 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya informasi pada Selasa, 4 Maret 2025 yang menyebut akan ada pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titip di Tegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun melakukan control delivery dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6.600 batang rokok ilegal," ujarnya Jumat, 14 Maret 2025.

Petugas kemudian mengamankan barang hasil penindakan (BHP) dan terperiksa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp9.801.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.386.259.

Kemudian, menyusul pada Kamis, 6 Maret 2025, Bea Cukai Tegal kembali menindak peredaran rokok ilegal di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat toko yang diduga menjual rokok ilegal. Petugas pun bekerja sama dengan Satpol PP Kota Pekalongan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. "Hasilnya, ditemukan 1.028 batang rokok ilegal dari berbagai merek," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, petugas telah mengamankan BHP. Bea Cukai Tegal kemudian menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.526.580 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp994.708.

Berdasarkan penelitian lebih lanjut, telah diperoleh cukup alat bukti bahwa pelaku  melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

"Dengan adanya dua penindakan ini, kami kembali menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitarnya.” (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus