Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas

Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan 177 karung pakaian bekas di perairan Pantai Selewai, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

13 Mei 2019 | 16.41 WIB

Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan 177 karung pakaian bekas pada Jumat, 10 Mei 2019 di perairan Pantai Selewai, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan 177 karung pakaian bekas pada Jumat, 10 Mei 2019 di perairan Pantai Selewai, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan 177 karung pakaian bekas pada Jumat, 10 Mei 2019, di perairan Pantai Selewai, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap barang ilegal serta pelaksanaan fungsi community protector yang dimiliki Bea Cukai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Tribuana Wetangterah, mengatakan penindakan yang dilakukan itu berawal dari informasi bahwa adanya penyelundupan pakaian bekas di sekitar wilayah Teluk Gurita. “Menindaklanjuti hal itu, petugas Bea Cukai Atambua segera melakukan patrol darat dan pemantauan di wilayah tersebut,” ujar Tribuana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sekitar pukul 07.00 WITA di Pantai Selewai, tim patroli darat Bea Cukai Atambua berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap kegiatan pembongkaran serta pemuatan pakaian bekas ke dalam satu unit light truk juga satu unit mobil pickup. “Pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Timor Leste dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen pemberitahuan impor barang,” ucapnya.

Untuk keperluan pencacahan dan pemeriksaan, barang bukti berupa 177 karung pakaian bekas, satu unit light truk, dan satu unit mobil pickup, dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, pelaku dituntut ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. (*)

Esra Dopita Meret

Esra Dopita Meret

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus