Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan penyelundupan 177 karung pakaian bekas pada Jumat, 10 Mei 2019, di perairan Pantai Selewai, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap barang ilegal serta pelaksanaan fungsi community protector yang dimiliki Bea Cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Tribuana Wetangterah, mengatakan penindakan yang dilakukan itu berawal dari informasi bahwa adanya penyelundupan pakaian bekas di sekitar wilayah Teluk Gurita. “Menindaklanjuti hal itu, petugas Bea Cukai Atambua segera melakukan patrol darat dan pemantauan di wilayah tersebut,” ujar Tribuana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekitar pukul 07.00 WITA di Pantai Selewai, tim patroli darat Bea Cukai Atambua berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap kegiatan pembongkaran serta pemuatan pakaian bekas ke dalam satu unit light truk juga satu unit mobil pickup. “Pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Timor Leste dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen pemberitahuan impor barang,” ucapnya.
Untuk keperluan pencacahan dan pemeriksaan, barang bukti berupa 177 karung pakaian bekas, satu unit light truk, dan satu unit mobil pickup, dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pelaku dituntut ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. (*)