Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Parepare Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Parepare untuk terus memberantas rokok ilegal.

12 Maret 2025 | 15.38 WIB


Petugas Bea Cukai memeriksa toko yang menjual rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai
Parepare, pada Januari 2025. Dok. Bea Cukai
Perbesar
Petugas Bea Cukai memeriksa toko yang menjual rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Parepare, pada Januari 2025. Dok. Bea Cukai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Bea Cukai Parepare berhasil gagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah pengawasan selama periode Januari hingga Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Daud mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Parepare untuk terus memberantas rokok ilegal. Beberapa penindakan dilakukan atas informasi masyarakat, serta koordinasi bersama unit Satpol PP di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Operasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Daud pun merinci penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Parepare selama periode Januari hingga Februari 2025. tercatat, sebanyak 312.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp464.403.000 berhasil ditindak. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp306.337.401.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Parepare telah mengumpulkan penerimaan negara dari sanksi administrasi di bidang cukai sebesar Rp443.125.000. “Kami berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah turut serta membantu dan mendukung kinerja Bea Cukai Parepare dalam memberantas rokok ilegal.” (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus