Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPJamsostek Beri Santunan Nakes Bekasi Rp 1,3 Miliar

Pekerja peserta program BPJamsostek jika terpapar virus Corona maka disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan.

31 Maret 2021 | 18.33 WIB

BPJamsostek Beri Santunan Nakes Bekasi Rp 1,3 Miliar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan sebesar Rp. 1,3 miliar kepada 3 ahli waris peserta. Mereka berprofesi sebagai dokter dan perawat yang meninggal karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) terdampak Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Santunan manfaat yang diterima 3 ahli waris peserta BPJamsostek tersebut masing-masing terdiri dari santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Santunan Berkala, Santunan Pemakaman dan Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja.

“Saya mewakili manajemen BPJamsostek turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya pahlawan Covid-19. Ketiga mendiang ini merupakan garda terdepan dalam perang melawan Covid-19. Semoga amal ibadah semasa hidupnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan,” ujar Anggoro. 

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19, diterangkan bahwa bagi pekerja peserta program BPJAMSOSTEK jika terpapar virus Corona maka disetarakan dengan kecelakaan kerja yang berhak atas perawatan dan pengobatan.

Pemberian santunan berbeda-beda sesuai masa kerja dan upah yang dilaporkan. Untuk mendiang Avicena Indraswara menerima total santunan sebesar Rp. 787 juta, mendiang Kustinah menerima total santunan Rp 277 juta, sedangkan mendiang Eka Nurcahyo menerima santunan sebanyak Rp 245 juta.

“Hari ini kami menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di saat peserta mengalami risiko di dalam pekerjaannya," kata Anggoro.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan sekaligus memberika apresiasi atas kinerja dan kepedulian BPJamsostek. “Bersama kita saksikan pemberian dari sebuah nilai kemamfaatan yang dilakukan atas sebuah kinerja BPJS Ketenagakerjaan, dan saya selaku Walikota mewakili masyarakat Kota Bekasi melihat sebuah kepedulian yang sangat luar biasa ini, apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Pepen.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan sampai dengan Februari 2021, terdapat 90 kasus tenaga kerja kesehatan peserta BPJamsostek yang meninggal dunia karena terdampak Covid-19, dengan 18 orang di antaranya digolongkan sebagai PAK dengan total manfaat sebesar Rp. 5,9 miliar.

Menutup acara tersebut, Anggoro berharap peran penting seluruh pihak baik pemerintah daerah, pengusaha atau pemberi kerja hingga pekerja itu sendiri, untuk bersama-sama memastikan diri dan para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus