Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengatakan peserta jaminan ketenagakerjaan penerima upah dan bukan penerima upah baru dapat memperoleh relaksasi pembayaran iuran. Peserta baru adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat iuran BP Jamsostek terhitung setelah regulasi tentang relaksasi diterbitkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau ada peserta yang baru masuk setelah ada ketentuan relaksasi, apakah mendapat, kami pastikan dapat juga. Namun agak beda bagi peserta baru ini. Peserta baru membayar dulu secara normal,” ujar Ilyas dalam webinar pada Kamis, 24 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberian relaksasi iuran jaminan ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. Relaksasi itu berupa keringanan pembayaran iuran sebesar 99 persen bagi peserta iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta penundaan pembayaran bagi peserta iuran pensiun.
Ilyas menjelaskan, peserta baru bisa memperoleh relaksasi asal membayar iuran normal lebih dulu untuk dua bulan pertama. Nantinya, keringanan sebesar 99 persen akan diberikan pada bulan ketiga dan seterusnya.
Adapun periode relaksasi ini berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Sedangkan bagi peserta baru untuk premi jasa konstruksi, peserta baru hanya disyaratkan membayar iuran termin satu dengan besaran normal. Ketentuan pembayaran termin ini seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015.
Kemudian pada termin selanjutnya, peserta hanya akan membayar sebesar 1 persen. Sementara itu, bagi peserta lama atau eksisting, relaksasi diberikan secara otomatis asalkan penerima manfaat melunasi pembayaran iuran sampai 31 Juli 2020.
Lebih lanjut, bagi peserta iuran jaminan pensiun, keringanan yang diberikan ialah berupa penundaan pembayaran. Tak hanya itu, BP Jamsostek juga melonggarkan tenggat pembayaran iuran dari semula tanggal 15 tiap bulan menjadi tanggal 30 tiap bulan.
“Semua program dapat keringanan denda dan masa relaksasi atau pembayaran dilonggarkan,” katanya. Ilyas berharap, relaksasi ini dapat membantu kelancaran arus kas perusahaan di masa pandemi.