Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengatakan lebih dari 105 negara di dunia telah memberikan kelonggaran atau relaksasi pembayaran iuran ketenagakerjaan. Relaksasi itu merupakan bentuk bantuan terhadap dunia usaha di tengah lesunya perekonomian akibat pandemi corona.
“Ada yang melakukan penundaan iuran, bantuan cash benefit, perpanjangan waktu bayar, subsidi upah, keringanan iuran, dan sebagainya,” ujar Ilyas dalam webinar, Kamis, 24 September 2020.
Dari seratusan negara tersebut, Indonesia termasuk salah satunya. Ia menerangkan, pemerintah Indonesia telah memberikan stimulus berupa relaksasi pembayaran jaminan ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 31 Agustus lalu dan diundangkan pada 1 September 2020.
Ilyas menjelaskan, dalam penetapannya, Indonesia mengadopsi beberapa keringanan yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait di negara lain. Relaksasi yang diberlakukan di Indonesia terkait jaminan ketenagakerjaan pun disesuaikan dengan programnya.
Untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, misalnya, pemerintah memberikan keringanan potongan iuran sebesar 99 persen untuk peserta penerima upah dan bukan penerima upah serta pekerja konstruksi. Dengan keringanan ini, pekerja hanya perlu membayar iuran sebesar 1 persen.
Sedangkan untuk program jaminan pensiun, pemerintah memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran iuran. Besaran iuran yang ditunda adalah 99 persen dari total jumlah iuran.
Kemudian, relaksasi juga diberikan dalam bentuk denda keterlambatan pembayaran iuran untuk seluruh program dari semula 2 persen menjadi 0,5 persen. Selanjutnya, BP Jamsostek memperpanjang waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 tiap bulan menjadi tanggal 30 tiap bulan.
Menurut beleid yang diterbitkan pemerintah, relaksasi ini berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Ilyas menjelaskan, peserta baru bisa memperoleh relaksasi asal membayar iuran normal lebih dulu untuk dua bulan pertama. Nantinya, keringanan akan diberikan pada bulan ketiga dan seterusnya. Sementara itu, bagi peserta lama atau eksisting, relaksasi diberikan secara otomatis asalkan penerima manfaat melunasi pembayaran iuran sampai 31 Juli 2020.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soeprayitno menyayangkan pemerintah Indonesia terlambat memberikan bantuan relaksasi jaminan ketenagakerjaan bagi dunia usaha. Ia mengatakan, stimulus itu sejatinya telah diusulkan sejak April lalu atau sebulan setelah kasus virus corona masuk ke Indonesia, namun baru diwujudkan pada akhir Agustus.
“Dunia usaha masih menyayangkan peraturan ini agak telat karena perlu waktu 5 bulan sampai dicairkan,” ujarnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: BP Jamsostek: Semua Tenaga Honorer Pusat hingga Pemda Dapat Subsidi Gaji
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini