Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Perubahan iklim telah menjadi keprihatinan dan isu global karena dampaknya yang sangat luar biasa bagi kehidupan umat manusia di muka bumi. Oleh karena itu, upaya penanggulangan perubahan iklim bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepedulian masyarakat saja, tetapi juga perlu melibatkan pemerintahan desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintahan desa diminta ikut aktif terlibat dalam upaya penanggulangan perubahan iklim. Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam siaran media pada Senin 04 November 2024 menyebutkan, ajakan tersebut diungkapkan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Jaka Sucipta saat menjadi pembicara dalam acara Lomba Desa dan Temu Karya Nasional (TKN) di Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), yang merupakan kerjasama antara Pemerintah RI dan Bank Dunia (World Bank).
Dalam paparannya, Jaka mengajak pemerintah desa aktif menanggulangi perubahan iklim di wilayahnya masing-masing. Mengingat kerugian yang terjadi akibat bencana alam setiap tahunnya mencapai Rp20-50 triliun. “Di Indonesia bencana alam menimbulkan dampak terhadap tingkat kemiskinan. Satu dari sepuluh penduduk Indonesia rentan jatuh miskin akibat bencana,” katanya.
Sejauh ini, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8-12 juta per desa untuk mendukung penanganan perubahan iklim. Anggaran ini dipakai untuk berbagai macam kegiatan, seperti normalisasi sungai, irigasi dan pembangunan saluran air, pembangunan energi alternatif dan terbarukan serta pengelolaan sampah dan limbah.
Menurut Jaka saat ini masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mengintervensi dana desa khusus untuk mengatasi perubahan iklim. Diantaranya, belum dimasukkannya tingkat resiko dampak perubahan iklim sampai ke level desa-desa, data keberpihakan desa terhadap aksi mitigasi dan adaptasi iklim belum ada, kodifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk kepentingan formas pengalokasian dana desa dan minimnya data administrasi wilayah pedesaan juga belum lengkap.
Dengan kondisi seperti itu, Jaka mengatakan bila Kementerian Keuangan saat ini memantau pemetaan dana desa yang diterima oleh aparat pemerintah desa. (*)