Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk merealisasikan percepatan pembangunan di desa dan menekan laju urbanisasi, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyatakan akan mengguyurkan dana desa lebih besar, yaitu Rp 5 miliar per desa setiap tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ke depan kami akan siapkan. Naikkan lagi anggaran Rp 5 miliar per desa," ujar politikus yang kerap dipanggil Cak Imin dalam debat keempat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar pada Ahad, 21 Januari 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cak Imin menilai pembangunan desa lewat program dana desa telah berhasil meningkatkan infrastruktur dan transformasi desa yang tertinggal. Menurutnya, peningkatan dana desa akan meningkatkan pula taraf kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial serta budaya.
Lebih lanjut, politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengklaim jika saat ini sudah ada 13 ribu desa tertinggal yang telah bertransformasi menjadi desa mandiri.
"Hari ini sudah 13 ribu desa tertinggal sudah menjadi desa mandiri. Sekarang sudah tinggal 4.000 saja. Ini bukti infrastruktur berjalan baik." kata Cak Imin.
Debat Cawapres kali ini merupakan babak kedua dari serangkaian debat Cawapres dan merupakan debat keempat dari total lima debat yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 14 Februari mendatang.
Fokus tema debat kali ini mencakup isu pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. Para peserta debat malam ini adalah ketiga calon wakil presiden atau Cawapres, yaitu Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.
Sebelumnya, pada debat ketiga Pilpres 2024 yang berlangsung pada tanggal 7 Januari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenalkan beberapa peraturan baru. Salah satu peraturan tersebut adalah bahwa calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) hanya diperbolehkan menggunakan satu mikrofon bawaan yang dipasang di podium masing-masing. Selain itu, setiap calon diwajibkan untuk menjelaskan singkatan atau istilah asing selama pemaparan mereka dan sesi tanya jawab.