Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip pada Senin, 8 Juli 2024.
Kepala Desa memiliki peran penting untuk dapat mengatur regulasi suatu desa termasuk memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Lantas, bagaimana bisa menjadi kepala desa?
Persyaratan menjadi kepala desa ialah sebagai berikut seperti dilansir dari sippn.menpan.go.id.
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka;
- Berpendidikan paling rendah SLTP / sederajat;
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan sehat;
- Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan;
- Syarat lain yang diatur peraturan daerah.
Prosedur pemilihan kepala desa seperti dikutip dalam sidoagung.slemankab.go.id yakni sebagai berikut.
- Bakal Calon Kepala Desa mengajukan surat permohonan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa secara tertulis, ditandatangani, dan bermeterai cukup yang dibuat dalam rangkap 2.
- Pengumpulan surat permohonan kepada ketua panitia pemilihan tingkat desa dengan dilampirkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas.
- Berkas permohonan disampaikan kepada panitia pemilihan tingkat desa.
- Panitia pemilihan tingkat desa melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
- Jika berkas permohonan telah lengkap, panitia pemilihan tingkat desa memberikan bukti penerimaan kelengkapan dokumen.
- Jika terdapat kekurangan persyaratan administrasi, panitia pemilihan tingkat desa menyampaikan kekurangan persyaratan administrasi kepada Bakal Calon Kepala Desa.
- Penyampaian berkas permohonan dilakukan sampai berakhirnya masa pendaftaran.
Mengenai besaran gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, disebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBD Desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dengan ketentuan:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II
Pilihan Editor: Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti