Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO BISNIS- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan Indonesia memiliki potensi ekonomi dari indikasi geografis yang sangat besar. Namun produk indikasi geografis yang mendominasi di Indonesia adalah kopi dan rempah-rempah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, terdapat 111 indikasi geografis yang telah terdaftar di DJKI. Dari angka tersebut, 71 di antaranya adalah produk kopi yang memiliki potensi transaksi hingga Rp 3,6 miliar di Festival Kopi, Festival City Mall Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), yang digelar sejak Mei 2021 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahun 2021 memang dicanangkan pemerintah Indonesia sebagai tahun Internasional Expo Dubai. DJKI sendiri menggunakan kesempatan ini untuk mempromosikan produk-produk Indonesia khususnya produk unggulan indikasi geografis yang potensial.
“Kegiatan ini merupakan salah satu sarana mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, mendorong inovasi serta memberikan peluang, manfaat dan pemberdayaan untuk semua produk-produk Unggulan Indonesia,” ujar Razilu pada sambutan di acara webinar Bussiness Forum & IP Consultation yang digelar secara hybrid di Dubai pada 10 Maret 2022.
Razilu mengatakan tujuan forum ini adalah untuk berdiskusi dan pertukaran perspektif dalam dialog bisnis tentang salah satu produk ekonomi kreatif (pangan & kuliner) yakni produk Indikasi Geografis dalam pasar internasional dan kebutuhan serta lifestyle masyarakat Persatuan Emirat Arab (UAE), seperti rempah dan produk kopi, serta produk fashion.
Dia juga berharap kesempatan ini merupakan peluang untuk memperkenalkan produk Indonesia dan hasil indikasi geografis melalui sample product kepada peserta forum bisnis dan masyarakat UAE.
Sementara itu Giovanni Galanti dari ARISE+ yang hadir sebagai salah satu narasumber webinar mengatakan Indonesia merupakan negara yang tidak hanya terkenal karena produk kopinya. Tetapi juga dikenal sebagai ibu rempah-rempah. “Kami mengenal banyak sekali rempah asal Indonesia mulai dari Lada Putih Muntok, Cengkeh Minahasa, Pala Kepulauan Banda, Kayumanis Koerintji. Indonesia terkenal akan mutu dan kualitas rempahnya,” ujanya.
Selain itu, Koordinator Indikasi Geografis DJKI Marchienda Werdany mengatakan pendaftaran indikasi georafis jelas membawa manfaat ekonomi bagi para petani. Penjualan Tungkal Jambi Liberica Coffee misalnya, sebelum menjadi produk indikasi geografis dibanderol seharga Rp 40 ribu. Kini, produknya laku dijual seharga Rp140 ribu.
“Label indikasi geografis memberikan jaminan kualitas produk, reputasi, dan karakteristik yang sesuai dengan klaimnya sehingga menjadikan konsumen tidak ragu untuk membeli produk bahkan dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.
Chef Bara Raoul Pattiradjawane yang juga narasumber menambahkan penggunaan produk bumbu indikasi geografis memberikan cita rasa dan pengalaman yang berbeda pada makanan. Ciri khas inilah yang membuat produk geografis baik itu kopi, rempah, maupun produk pertanian dan perkebunan lain akan selalu diminati.
Sebagai informasi, indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Permohonan pelindungan indikasi geografis diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk. Indikasi geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. (*)